Bantul – Polres Bantul menangkap pria berinisal AFS, 19 tahun, warga Pedukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang diduga menganiaya petugas PLN. Dugaan penganiayaan karena tidak terima meteran listrik rumahnya diputus lantaran menunggak bayar listrik ini viral di media sosial.
Sebelum penganiayaa terjadi, keluarga AFS mendapat surat terkait penunggakan pembayaran listrik dari PLN pada 20 Januari. Diduga tidak mendapat respons, maka pada 25 Januari PLN kembali mengirimkan surat yang intinya mengingatkan pemilik rumah segera membayar tunggakannya.
Baca Juga: Enam Fakta di Balik Penetapan Tersangka Perusakan Mobil Pelaku Tabrak Lari di Bantul
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, pada 29 Januari 2022 petugas PLN dengan inisial ANS, 26 tahun dan dua rekannya mendatangi kediaman AFS sekaligus memberikan peringatan jika tidak segera dibayarkan dilaksanakan pemutusan listrik.
Akhirnya pada Rabu, 2 Februari 2022 petugas PLN ANS dan dua rekannya datang ke rumah AFS lagi dan melaksanakan tugas dengan surat perintah yang telah diberikan dari PLN dan melaksanakan pemutusan meteran listrik. Hal tersebut membuat keluarga AFS tidak terima.
Baca Juga: Polres Bantul Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan Mobil Pelaku Tabrak Lari
“AFS kemudian melakukan tindakan penganiayaan terhadap ANS dengan memukul sebanyak tiga kali dan menendang dua kali. Pelaku AFS ini merupakan anak dari pemilik rumah yang akan dicabut meteran listriknya,” jelas AKP Arche.
Akibat penganiayaan itu, ANS mengalami luka. Korban juga mengirim surat izin ke kantornya karena tidak bisa bekerja. Atas kejadian tersebut, pihak PLN melaporkannya ke Polsek Kasihan. Kondisi korban ANS saat ini masih menjalani rawat jalan. “Tanggal 5 Februari kami berhasil mengamankan AFS di rumahnya,” katanya.
Baca Juga: Ini Dia Tiga Residivis Klitih Geng Vascal yang Kembali Bacok Korban di Yogyakarta
Selain mengamankan AFS, polisi menyita tiga barang bukti berupa surat perintah tugas pemutusan meteran listrik, surat izin keterangan sakit usia kejadian dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
AKP Arche mengungkapkan, AFS mengakui semua perbuatannya sudah melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN yang sedang bertugas “Pelaku mengakui memukul dan menendang korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AFS disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. “Untuk ancaman terhadap pelaku 2 tahun 8 bulan penjara,” ucapnya. []