Pengakuan Abang Jago yang Mengamuk Pukul Petugas PLN yang Cabut Meteran Listrik di Bantul

  • Whatsapp
abang jago pukul perugas PLN
Abang jago saat menganiaya petugas PLN yang mencabut meteran listrik di Bantul gegara menunggak bayar tagihan. (Foto: Istiimewa)

Bantul – Pria berinisal AFS, 19 tahun, yang viral gegara mengamuk dengan memukul dan menendang petugas PLN tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, Minggu, 6 Februari 2022. Raut wajahnya terlihat menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya hingga viral dan berurusan dengan hukum.

AFS, warga Pedukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ini mengakui aksi nekat karena petugas tidak mau menunjukkan surat tugas pemutusan meteran listrik rumahnya. “Kemarin itu saya meminta petugas PLN yang datang untuk menunjukkan surat tugas tapi tidak mau menunjukkan. Saya lalu memukul dan menendang,” ucapnya.

Read More

Baca Juga: Ini Dia Tiga Residivis Klitih Geng Vascal yang Kembali Bacok Korban di Yogyakarta

Dia mengaku emosinya tersulut hingga menganiaya petugas PLN pada tanggal 2 Februari. Emosi karena meteran listrik rumahnya sudah dicopot. Terlebih petugas PLN tidak mau menunjukkan surat tugasnya. “Emosi karena tidak mau menunjukkan surat tugas dan meteran sudah terlanjur dicopot,” ucapnya.

Namun, AFS mengakui keluargnya menunggak membayar tagihan bulanan. Namun, AFS mengaku belum melihat adanya surat peringatan yang dikirimkan PLN ke rumahnya. “Iya nunggak dari bulan Januari. Tapi kalau surat peringatan kurang tahu,” ujarnya.

Baca Juga: Nyaris Bertabrakan dan Saling Tatap Berujung Pengeroyokan di Sleman

AFS mengungkapkan, sebenarnya pihak keluarga mau melunasi tunggakan pembayaran listrik. Namun urung dilakukan karena ada salah anggota keluarganya ada yang masuk rumah sakit. “Karena kakak saya baru menunggu suaminya di rumah sakit karena operasi dan uangnya dibawa kakak saya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kakaknya sudah menelepon petugas PLN untuk mengambil uang tagihan listrik di rumah sakit uangnya. “Petugas tidak mau, minta ditransfer. Terus ditransfer dikasih nomor rekening pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Klitih yang Bacok Korban di Umbulharjo Yogyakarta

Kini AFS mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN yang datang untuk memutus meteran listrik rumahnya. Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun 8 bulan penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *