BacaJoga – Untuk mencegah potensi kenakalan maupun kejahatan jalanan yang akrab disebut klitih, Pemkot Yogyakarta mengeluarkan aturan berupa Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Perwal yang diundangkan pada 28 April 2022 ini terdiri dari 8 Bab dan 19 pasal. Delapan bab meliputi Ketentuan Umum; kewenangan; kewajiban; Tanggung jawab orang tua atau wali dan peran serta masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Berikut isi lengkap Perwal Yogyakarta Nomor 49 tahun 2022 tentang Jam Malam Anak
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan Kota Yogyakarta yang tertib, aman, nyaman, dan tentram maka perlu adanya perlindungan terhadap Anak dari kejahatan jalanan di malam hari;
b. bahwa untuk mencegah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Anak maka perlu adanya pengaturan aktifitas Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jam Malam Anak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG JAM MALAM ANAK.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Jam Malam Anak adalah batas waktu bagi anak untuk tidak keluar rumah pada jam tertentu.
2. Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
3. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat, kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh yang mampu sebagai fungsi orang tua.
6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak.
7. Keadaan Bencana adalah suatu keadaan alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia, peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, kekeringan, hujan es, gelombang panas, badai tropis, tornado, kebakaran dan wabah penyakit.
8. Keadaan Darurat adalah keadaan tidak normal, tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan yang memerlukan tindakan yang cepat untuk melindungi orang-orang, bangunan, maupun peralatan dan lingkungan dari kerusakan.
9. Ketahanan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
10. Mantri Pamong Praja adalah Kepala Kemantren di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
11. Lurah adalah Kepala Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
12. Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat Satgas PPA adalah satuan tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak.
13. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM adalah suatu Gerakan dari jaringan kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
14. Forum Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FPKK adalah forum penanganan korban kekerasan pada perempuan dan anak yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan meliputi upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan.
15. Forum Kampung Panca Tertib yang selanjutnya disingkat FKPT merupakan media pertemuan tokoh masyarakat di lingkungan kampung yang terdiri dari pengurus RT, RW, PKK, Karang Taruna, Pelopor Ketertiban, Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan unsur lainnya, yang berfungsi sebagai sarana bermusyawarah, penyebaran informasi dan penanaman nilai-nilai keteraturan sehingga terwujud Panca Tertib;
16. Pusat Pembelajaran Keluarga yang selanjutnya disingkat Puspaga adalah unit layanan bagi keluarga yang tidak mengalami masalah kekerasan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
17. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
18. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
19. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
Pasal 2
(1) Maksud diaturnya Peraturan Walikota ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya, termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
(2) Tujuan diaturnya Peraturan Walikota ini untuk:
a. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;
b. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh Orang
tua atau Wali;
c. melindungi keamanan diri Anak;
d. mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab Orang tua atau
Wali terhadap Anak; dan
e. mencegah keterlibatan Anak dalam aktivitas kriminal kejahatan
jalanan.
BAB II KEWENANGAN
Pasal 3
(1) Walikota berwenang menetapkan Jam Malam Anak di Daerah.
(2) Jam Malam Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Pasal 4
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibentuk sistem informasi atau database.
Pasal 5
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penegakan Jam Malam Anak.
(2) Tim Penegakan Jam Malam Anak sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur dari:
a. Satgas PPA Kelurahan;
b. PATBM;
c. FPKK;
d. FKPT;
e. Mantri Pamong Praja;
f. Lurah;
g. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan/atau
h. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak dan pembangunan keluarga.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB III KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Setiap Anak wajib mematuhi Jam Malam Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Pengecualian kewajiban mematuhi Jam Malam Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi;
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;
c. Anak bersama dengan Orang tua/Wali;
d. kondisi Keadaan Bencana;
e. kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Setiap Anak yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan
c. pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Pasal 7
(1) Teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Tim Penegakan Jam Malam Anak.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam database atau format lain.
(3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
Pasal 8
Dalam hal Anak pernah diberikan teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), maka diberikan peringatan tertulis.
Pasal 9
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Tim Penegakan Jam Malam Anak.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b diberikan paling banyak 1 (satu) kali.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Tua atau Wali, dan Anak yang ditemukan di berada luar rumah dan tidak memenuhi kewajiban jam Malam Anak.
(4) Orang Tua atau Wali dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat surat pernyataan untuk mematuhi Jam Malam Anak.
Pasal 10
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam bentuk formulir.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam database atau format lain
Pasal 11
(1) Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c diberikan kepada Anak yang ditemukan di luar rumah dan tidak memenuhi kewajiban Jam Malam Anak setelah diberikan peringatan tertulis.
(2) Balai rehabilitasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak dan pembangunan keluarga.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh balai rehabilitasi yang ditunjuk.
(4) Pembinaan kepada Orang tua atau wali yang bertanggung jawab pada Anak yang melanggar Jam Malam Anak, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak dan pembangunan keluarga.
(5) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menunjuk Puspaga dan/atau lembaga mitra keluarga atau kerjasama dengan lembaga konselor keluarga lain.
Pasal 12
Dalam hal setelah dilakukan pembinaan di balai rehabilitasi, Anak melanggar kembali Jam Malam Anak, maka Orang Tua atau Wali dan Anak dilakukan pembinaan di balai rehabilitasi.
Pasal 13
(1) Dalam hal Anak tidak dapat mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) karena usia anak di bawah 12 tahun, tidak dikenakan sanksi pembinaan di Balai Rehabilitasi dan dikembalikan kepada orang tua atau wali dan diawasi oleh Tim Penegakan Jam Malam Anak.
(2) Dalam hal Anak tidak dapat mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) karena Penyandang Disabilitas Intelektual, Penyandang Disabilitas Mental, dan/atau Penyandang Disabilitas Sensorik, tidak dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan dikembalikan kepada Orang tua atau Wali.
BAB IV TANGGUNG JAWAB ORANG TUA ATAU WALI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Pasal 14
(1) Orang tua atau Wali bertanggung jawab melakukan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam pemenuhan kepatuhan Anak pada
Jam Malam Anak.
(2) Orangtua atau Wali yang tidak melakukan tanggungjawab pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak dan pembangunan keluarga atau lembaga mitra yang ditunjuk.
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat
Pasal 15
(1) Masyarakat, satuan perlindungan masyarakat, LPMK, Kampung, RT, RW, jaga warga, karang taruna atau sebutan lain yang dipersamakan, dan pembinaan kesejahteraan keluarga ikut berperan serta dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemenuhan kepatuhan Anak pada Jam Malam Anak di lingkungan setempat.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. menyampaikan informasi atau edukasi kepada Anak dan/atau Orang tua atau Wali agar melaksanakan atau memenuhi ketentuan
Jam Malam Anak;
b. pemberian informasi kepada Tim Penegakan Jam Malam Anak apabila Anak ditemukan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan/atau
c. melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam hal penindakan terhadap pelanggaran Jam Malam Anak.
BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 16
(1) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak dan pembangunan keluarga.
(2) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pelaporan hasil pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Jam Malam Anak ditetapkan oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak dan pembangunan keluarga.
BAB VI PENDANAAN
Pasal 18
Pendanaan pelaksanaan Jam Malam Anak dapat bersumber dari:
a. Anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. Sumber lain yang sah dan/atau tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 April 2022
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 28 April 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
AMAN YURIADIJAYA
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 49