BacaJogja – Kasus kejahatan jalaanan yang atau yang biasa disebut klitih hingga korban meninggal yang terjadi di Gedongkuning sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini, pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Daffa Adzin Albasith meninggal dunia.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 19 Juli 2022, Kuasa hukum terdakwa FAS, Taufiqurrahman SH mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal tersebut.
Baca Juga: Klitih Beraksi Jelang Sahur di Kota Yogyakarta, Satu Pelajar Meninggal
Di hadapan majelis hakim PN Yogyakarta, Taufiqurrahman meminta alat bukti berupa CCTV yang berjumlah 9 rekaman untuk dihadirkan dalam persidangan. “Dalam BAP penyidikan terdapat 9 rekaman CCTV dijadikan sebagai alat bukti. Namun dalam berkas perkara dari jaksa penuntut umum hanya ada 3 rekaman CCTV yang dihadirkan,” katanya, Selasa, 19 Juli 2022.
Dalam perkara ini, tiga CCTV yang dihadirkan yakni rekaman CCTV Simpang Tiga Tungkak, Toko Oleh-oleh Jogkem dan Perempatan Warungboto.
Baca Juga: Sri Sultan soal Klitih Satu Korban Meninggal di Jogja, Cari Pelaku dan Proses Hukum
Padahal, kata dia, dalam perkara ada 9 rekaman CCTV merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan. Semestinya rekaman itu dihadirkan seluruhnya dalam persidangan untuk diperiksa guna memperoleh kebenaran materiil atas sangkaan dan dakwaan yang diajukan.
Dia menegaskan, klinenya keberatan atas hilangnya 6 rekaman CCTV tersebut dari berkas perkara. Terdakwa berkeyakinan di dalam alat bukti data elektronik berupa 9 unit rekaman CCTV tersebut dapat membuktikan kebenaran materiil. “Bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara. Bukan pelaku dari kejahatan sebagaimana yang disangkakan,” tegasnya.
Baca Juga: Beredar Kronologi Pelajar SMA Meninggal Korban Klitih di Yogyakarta
Pernyataan Taufiqurrahman ini menanggapi majelis hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 123/Pid.B/2022/PN Yyk dan 124/Pid.B/2022/PN Yyk tersebut. Ada lima terdakwa dalam perkara ini, yakni masing-masing terdakwa berinisial HAA, AMH, RNS, FAS, MMA.
Sajelis hakim yang dipimpin Suparman SH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela menyatakan tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. “Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. Menetapkan hukum untuk melanjutkan perkara,” kata Suparman.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelajar Meninggal Korban Aksi Klitih di Kota Yogyakarta
Sidang perkara klitih Gedongkuning ini akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Juli 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang akan dihadapkan di muka persidangan oleh JPU.
Sementara itu, JPU Ariyana Widayati SH menyatakan perihal keberadaan 6 rekaman CCTV ditanyakan kuasa hukum, hal itu menjadi kewenangan penyidik. Dia mengatakan CCTV memang tidak menjadi alat bukti dalam berkas perkara ini. “Cuma menjadi penunjang bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini. Nanti yang akan menjelaskan penyidik,” kata dia. []