BacaJoga – Polres Bantul kembali melakukan razia memasuki pekan kedua pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2022. jKali ini razia digelar di simpang empat Bakulan, tepatnya di depan Ruko Bakulan, Kapanewon Jetis pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Razia dipimpin KBO Satlantas Polres Bantul, Iptu Effendi Sulistiyanto ini menyasar surat-surat atau kelengkapan dan administrasi kendaraan bermotor para pengguna jalan.
Baca Juga: Siapkan SIM-STNK, Ini 6 Lokasi Sasaran Operasi Zebra di Kulon Progo
“Yang menjadi sasaran razia yakni kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, serta kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan tidak dengan perlengkapan yang standar,” jelas Iptu Effendi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurut dia, dalam Operasi Zebra Progo yang digelar di Bakulan Bantul ini, polisi menindak 55 pelanggar. “Sebanyak 55 tilang diberikan kepada para pengendara yang melanggar. Barang bukti yang disita petugas di antaranya 42 STNK, 12 SIM dan 1 sepeda motor,” katanya.
Baca Juga: Naik Motor Jangan Masuk Jalur Cepat Ring Road, Ratusan Kena Tilang
Dia mengatakan, selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan.
Sementara itu, Polres Bantul selama 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2022 sudah menindak sebanyak 5.672 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan total pengguna jalan yang melangar, baik yang ditilang secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun teguran.
Baca Juga: Operasi Zebra Progo 2022 Dimulai, Simak 6 Titik Lokasi ETLE di Yogyakarta
Iptu Maryono, S.H. Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul menyatakan, sebanyak 5.672 pelanggaran tersebut yang terdiri dari beberapa jenis pelanggaran, baik pelanggaran ETLE dan teguran.
Dia menyatakan, dari data Operasi Zebra Progo tahun 2022 di wilayah hukum Polres Bantul, pelanggaran didominasi oleh para pengendara motor tidak menggunkan helm. Disusul pelanggaran kendaraan yang tidak standar, khususnya menggunakan knalpot blombongan.
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Pakai Tilang ETLE, Ini Daftar Lokasinya di Yogyakarta
Selain memberi tilang kepada pelanggar, petufas juga memberikan teguran. Teguran diberikan saat petugas melakukan patroli humanis yang bertajuk Simanis atau Polisi Humanis. []