BacaJogja – Dinas Perhubungan Sleman bersama TNI-Polri, dan Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan pengecekan ke lokasi perihal aduan masyarakat terkait penarikan tarif parkir di Lapangan Denggung yang melebihi aturan.
Dishub Sleman juga memanggil pengelola parkir di pasar rakyat Denggung untuk mengklarifikasi aduan tersebut. Selanjutnya diperoleh tiga kesepakatan mengenai tarif parkir.
Baca Juga: Daftar Lokasi dan Besaran Tarif Parkir di Yogyakarta Saat Tahun Baru 2023
Pertama, penerapan tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dimana tarif parkir saat ada event untuk kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor sebesar Rp2.000. Sedangkan untuk tarif kendaraan roda empat sebesar Rp5.000 per kendaraan.
Kedua, tidak ada lagi bundling atau penjualan produk dalam satu paket dengan satu harga antara tarif parkir dan minuman air mineral. Ketiga, parkir sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Lokasi dan Tarif Parkir Resmi di Kota Yogyakarta
Untuk menegakkan peraturan tersebut, Pemkab Sleman melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada pengelola maupun juru parkir terkait tarif serta pelayanan parkir kepada masyarakat.
Di samping itu, Dinas Perhubungan Sleman juga secara persuasif melakukan pembinaan terhadap juru parkir, guna meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran serta meminimalisir hal serupa terulang kembali.
Baca Juga: Klarifikasi si Pengunggah soal Viral Tarif Parkir Rp350.000 di Yogyakarta
Pemkab Sleman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memberikan uang pas ketika membayar retribusi parkir, serta selalu memberikan informasi yang baik dan benar dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir di Sleman. []