BacaJogja – Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang dipicu rasa cemburu. Seorang pria berinisial FP (31) bersama dua rekannya, AW (34) dan SH (43), tega menganiaya DR (28), warga Wonosobo, setelah mendapati korban tidur sekamar dengan istri FP di sebuah rumah kosong di Trihanggo, Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 00.17 WIB. “Ketiga tersangka kami tangkap setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial DR,” ujar Bowo saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Tabrak Lari di Gunungkidul: Mantan Carik Sidorejo Meninggal
Awal Mula Pengeroyokan Brutal
Kejadian bermula ketika FP yang tengah mencari istrinya datang ke rumah kosong di kawasan Trihanggo bersama dua rekannya. Sekitar pukul 00.15 WIB, FP mengetuk pintu kamar dan mendapati istrinya sedang tidur satu kamar bersama DR.
“Tanpa banyak bicara, tersangka FP langsung menarik paksa korban keluar dari kamar. Di luar, penganiayaan pun terjadi,” kata Bowo.
FP memukuli korban, disusul oleh AW dan SH yang ikut mengeroyok menggunakan berbagai alat seperti martil, obeng, helm, dan sebatang bambu. Meski korban sudah terjatuh, ketiganya terus menghujani pukulan.
DR sempat mencoba melarikan diri ke arah timur menuju tempat cuci mobil 24 jam, tetapi para pelaku berhasil mengejar dan kembali memukulinya. “Penganiayaan dilakukan ke wajah, hidung, pelipis, kaki, tangan, hingga jari korban,” ujar Kapolsek.
Baca Juga: Duduk di Tengah Jalan, Pria Tertabrak Motor hingga Meninggal di Kulon Progo
Puncak Kekejian: Dianiaya dan Dihina
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 03.30 WIB, dua tersangka bahkan mengencingi korban yang sudah tak berdaya. FP lalu melemparkan bongkahan aspal ke tubuh korban yang tergeletak di tanah.
Menurut Kapolsek, FP masih berstatus suami sah dari wanita yang menjadi saksi, meski keduanya sudah pisah rumah sejak lama dan proses perceraian belum selesai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di dahi, pelipis, tangan kanan, serta kaki, dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM.
Baca Juga: Viral Rombongan Pemotor Acungkan Senjata Tajam di Jambidan Bantul
Motif Cemburu dan Barang Bukti
“Motifnya karena pelaku cemburu, merasa istrinya berselingkuh dengan korban,” jelas Bowo. Polisi menerima laporan dari RB (54), kerabat korban, dan segera menangkap ketiga pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm hitam, potongan bambu sepanjang 50 cm dengan bercak darah, dan bongkahan batu aspal yang digunakan untuk menyerang korban.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Gamping. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2e) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []






