Daftar Lokasi dan Besaran Tarif Parkir di Yogyakarta Saat Tahun Baru 2023

  • Whatsapp
parkir bus pinggir jalan jogja
Bus wisatawan yang parkir pinggir jalan Jogja. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyiapkan kantong parkir bagi wisatawan pada Malam Tahun Baru. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kendaraan pada saat moment pergantian tahun.

Adapun lokasi kantong parkir yang disiapkan di Kawasan Malioboro Yogyakarta yakni:
Tempat Kantong Parkir Bus dan mobil pribadi:
– Senopati
– Ngabean
– Abu Bakar Ali

Read More

Tempat Kantong Parkir mobil pribadi:
– Sriwedani
– Selatan Pasar Beringharjo

Baca Juga: Lokasi di Yogyakarta yang Hujan Lebat pada Malam Tahun Baru 2023

Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan, ketiga kantong parkir tersebut fungsi utama sebagai tempat parkir bus. “Namun pada tahun baru 2023 juga dijadikan sebagai lahan parkir mobil pribadi wisatawan,” katanya, Kamis, 29 Desember 2022.

Dia menjelaskan, pada Malam tahun baru ini lebih dominan kendaraan pribadi. “Sehingga ada beberapa titik yang sudah kami beri izin untuk menampung parkir khusus mobil dan motor,” ungkapnya.

Pengawasan dan Tarif Parkir

Aziz menjelaskan, malam tahun baru juga dilakukan apel dan dilanjutkan ke masing-masing titik lokasi penugasan pengawasan parkir yang berada di kawasan Malioboro, Margo Utomo, dan kawasan Tugu Jogja.

Dia mengatakan, pada titik tersebut telah disiapkan petugas, kepolisian dan institusi lain untuk memantau dan menertibkan parkir. “Kami sudah berkoordinasi dan memetakan petugas kami yang berjumlah 115 orang untuk melakukan pemantau di malam Tahun Baru 2023,” katanya.

Baca Juga: Event Malam Tahun Baru di Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul

Dia menegaskan, untuk tarif parkir pada malam tahun baru dibagi menjadi tiga kawasan. Kawasan satu pembayaran mobil dikenai tarif Rp5 ribu per dua jam pertama dan motor Rp 2.500. Selanjutnya kendaraan lebih dari dua jam untuk mobil dikenai Rp2.500 dan motor Rp1.500 terkhusus parkir yang berada di kawasan Malioboro dan sirip-sirip Malioboro seperti Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes dan Kebun Raya Gembiraloka.

Untuk kawasan dua dan tiga dikenai harga standar, untuk mobil Rp2.000 dan motor Rp1.000. Untuk bus besar, tiga jam pertama dikenakan tarif sebesar Rp75 ribu dan Rp25 ribu untuk jam-jam berikutnya. Untuk bus sedang dikenai biaya Rp50 ribu di tiga jam pertama, dan Rp15 ribu di jam-jam berikutnya.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Konser Musik Malam Tahun Baru di Yogyakarta

Aziz mengungkapkan, wisatawan atau warga Kota Yogyakarta yang mencari tempat parkir jangan segan-segan untuk bertanya ke petugas parkir harga parkir dan tempat parkir yang ditempati apakah berizin atau tidak. “Jika ditemukan petugas parkir yang tidak berizin melanggar peraturan maka akan ada sanksi pencabutan izin parkir,” tegasnya.

“Jika ditemukan parkir tidak berizin dan ‘nuthuk’, pihaknya akan berkoordinasi dengan institusi penegak perda yaitu Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penindakan bersama,” jelasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *