BacaJogja – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2024 di Sleman sebanyak 661.255 lembar SPPT. Dari jumlah itu diperoleh pokok ketetapan tahun 2024 sebesar Rp98.678.631.071.
“Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2024 sejumlah 661.255 lembar SPPT dan diperoleh pokok ketetapan tahun 2024 sebesar Rp98.678.631.071,” kata Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti di sela penyampaian SPPT PBB P2 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan Januari 2024
Elli mengatakan, target PAD tahun 2023 tercapai sebesar 103 persen dari target yang telah ditetapkan atau senilai Rp1,12 triliun. “Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB P2 tahun 2024 tidak mengalami kenaikan, namun di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan dalan menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman dan membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 Juni Tahun 2024.
Baca Juga: IKM Kota Yogyakarta Sm-art Batik Jadi Pionir Industri Batik Halal Indonesia
Pemkab Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyampaikan SPPT PBB P2 tahun 2024 pada Selasa, 2 Januari 2024. Penyampaian SPPT PBB P2 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dengan didampingi Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, kepada perwakilan Kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif.
Pada agenda yang diselenggarakan di Pendopo Parasamya Sleman ini, Bupati dengan didampingi Wakil Bupati, juga sekaligus menyerahkan Penghargaan Lunas PBB P2 kepada 4 Kapanewon, 22 Kalurahan, dan 5 Padukuhan.
Baca Juga: Guyub Rukun Nyawiji Nggayuh Mukti, Upaya Merawat Budaya Lereng Merapi
Bupati Kustini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar PBB.
Terkait implementasi aturan baru, yaitu UU No.1 Tahun 20, Bupati mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 untuk sesegera mungkin menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo yaitu 30 Juni 2024, untuk menghindari denda.
“Perubahan ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu saya berharap bapak ibu yang hadir pada kesempatan ini dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar bupati. []