BacaJogja – Pemerintah telah mengatur regulasi kewajiban sertifikasi halal. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun ada ketentuan beberapa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat hal. Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Baca Juga: Buruan Daftar! DAMRI Buka Lowongan Kerja Khusus Lulusan SMA
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal itu dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal.
Dia mengatakan, bahwa KMA 1360/2021 mengatur bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan. Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan.
“Ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram,” katanya Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Minggu, 2 Juni 2024.
Baca Juga: Gerakan Perubahan Yogyakarta Gelar Bedah Visi Misi Bakal Calon Wali Kota dan Bupati
Adapun bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri atas:
1. bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
2. bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
3. bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
4. bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni Ada Kirab Budaya dan Parade Drumband di Malioboro
Aqil Irham mencontohkan bahan yang dikecualikan dari bersertifikat halal antara lain buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan.
Sedangkan bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
Kemudian, bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri dari bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, serta bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik. []