BacaJogja – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah menyelesaikan tahap seleksi administrasi dalam proses Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa setelah proses sanggah, sebanyak 23.799 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 16.941 peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) yang digelar di Kantor Regional/UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses SKT akan berlangsung mulai 23 April hingga 4 Mei 2025,” jelas Kamaruddin di Jakarta.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online Lewat HP, Gampang dan Cepat!
Sementara itu, 6.858 peserta lainnya akan mengikuti SKT di lokasi ujian mandiri dan luar negeri, yang jadwal dan lokasinya akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak Kemenag.
Kamaruddin menegaskan bahwa setiap peserta wajib mengikuti seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Tidak diperkenankan ada perubahan jadwal maupun lokasi.
Materi Tes dan Ketentuan Penting
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menyampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dalam pengumuman resmi terkait jadwal dan lokasi SKT, Kemenag juga melampirkan materi pokok soal CAT sebagai panduan bagi peserta.
Baca Juga: Rekomendasi Bakmi Jawa Legendaris di Yogyakarta: Dari Pak Pele hingga Mbah Gito
“Peserta wajib membaca pengumuman secara cermat. Kelalaian dalam memahami ketentuan merupakan tanggung jawab peserta sendiri,” tegas Wawan.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti seleksi sesuai ketentuan akan dinyatakan gugur.
Hati-Hati Penipuan!
Wawan juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan peserta murni berdasarkan kemampuan dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, baik dari internal Kemenag maupun eksternal, hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.[]