BacaJogja – Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diterapkan secara masif oleh Kepolisian. Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui cara cek tilang ETLE secara online lewat HP, padahal caranya mudah dan praktis!
Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas direkam oleh kamera ETLE tanpa perlu kehadiran langsung petugas di lapangan. Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan akan diidentifikasi otomatis, lalu surat konfirmasi tilang dikirim melalui email, alamat rumah, bahkan WhatsApp hanya dalam hitungan menit.
Baca Juga: Rekomendasi Bakmi Jawa Legendaris di Yogyakarta: Dari Pak Pele hingga Mbah Gito
Cara Cek Tilang ETLE Online di HP
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda tertangkap kamera ETLE, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle melalui browser HP.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
- Klik tombol “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “No data available”.
- Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi berupa:
- Waktu dan lokasi pelanggaran
- Jenis kendaraan
- Status pelanggaran
Baca Juga: Marak Peredaran Uang Palsu di Pasar Playen Gunungkidul, Pedagang Resah dan Rugi Jutaan Rupiah
Hati-Hati! Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang ETLE
Agar tidak terkena tilang ETLE, penting untuk selalu menaati aturan lalu lintas. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengemudi sambil bermain HP
- Melebihi batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm saat naik motor
- Membonceng lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu motor di siang hari
Mengecek status tilang ETLE kini makin mudah hanya dengan HP. Pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas agar terhindar dari sanksi. Ingat, tertib di jalan bukan hanya soal aturan, tapi juga keselamatan bersama. []