BacaJogja – Adanya deadline produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan harus bersertifikat halal per 17 Oktober 2024 ternyata menyemangati para stakeholder yang peduli dengan produk halal untuk kampanye WHO (wajib halal Oktober).
Ketua Halal Club Yogyakarta Dra Hj Mursida Rambe mengatakan, sertifikasi halal untuk produk produk itu diyakini akan mampu mendongkrak produksi karena masyarakat merasa aman dan nyaman. “Maka kita harus memberikan dorongan dan dukungan serta bantuan utamanya untuk UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal, paling lambat 17 Oktober 2024,” katanya.
Baca Juga: Ini Tiga Kategori Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Memang, selama ini banyak pelaku UMKM yg keberatan karena dalam proses meraih sertifikat halal, harus membayar lebih dari dua juta rupiah. “Walau sesungguhnya dana sebesar itu seharusnya dipahami sebagai investasi, karena kami sangat yakin produk-produk makanan, minuman dan hasil hewan sembelihan, jikalau ada sertifikat halalnya makin laris dan konsumen tenang dan menyehatkan,” kata Rambe yang juga pengurus bidang Produk Halal Kadin Yogyakarta ini.
Untuk itu, sekitar 50 lembaga dan ratusan pelaku industri halal akan ngumpul di Hall Bank Indonesia Yogyakarta di Jalan Senopati pada Rabu 26 Juni 2024. Mereka dikumpulkan HCU dan di dukung oleh Bank Indonesia Yogyakarta dalam rangka membangun sinergi baru antar organisasi dan lembaga halal.
Baca Juga: IKM Kota Yogyakarta Sm-art Batik Jadi Pionir Industri Batik Halal Indonesia
Mencari masalah apa yang menyebabkan para UMKM seolah malas dan ogah mengurus sertifikasi halal yang seharusnya dilaksanakan karena perintah UU no 33 tahun 2014 yang diantaranya berisi jaminan produk halal yang mengatur bahwa produk apapun yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Karenanya ditunjuk LPH (Lembaga Penjamin Halal) dan MUI dilibatkan dalam rangka pengawasan dan dukungan agar semua produk makanan, minuman dan hasil sembelihan (untuk periode pertama) wajib bersertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) sejak 17 Oktober 2019 telah mencanangkan program ini dan semua produk yang telah disebutkan wajib mematuhi. Jika tidak patuh, para pemilik industri atau perusahaan telah dikategorikan melanggar UU dan aturan Pemerintah, yang akhirnya bisa bermasalah dalam hal hukum.
Baca Juga: Jogja Halal Fest 2022 di JEC, Momentum Angkat Potensi Produk Indonesia
Sebagaimana disarankan oleh Ketua Kadin Yogyakarta GKR Mangkubumi sebagai inisiator berdirinya HCY, memang sebaiknya semua produk makanan, minuman dan nantinya berlanjut produk kosmetik dan apapun yang dikonsumsi atau dipakai masyarakat wajib bersertifikat halal.
GKR Mangkubumi meyakini, program Wajib Halal Oktober tidak mempersulit UMKM. InsyaAllah, kata Ketua Kadin Yogyakarta ini, Pemerintah dan stakeholder pendukung produk halal akan membantu dan bahkan memberikan gratisan untuk proses mencari sertifikat halal ini.
Baca Juga: Dorong Industri UMKM Pangan Halal, Danone Indonesia Gelar Edukasi Halal
Nah besok pagi, ratusan orang yang peduli dengan produk halal dari berbagai organisasi dan lembaga pendampingan Halal akan merumuskan langkah kongkrit agar deadline WHO terlaksana dan semua produk yang beredar di manapun telah layak dikonsumsi oleh umat muslim utamanya.
Sertifikat halal, bukan sekedar Piagam dan stiker tak bermakna dan tidak memberi manfaat. Dari sertifikat halal, membuat orang bahagia dan hidup penuh warna. []