Penggerebekan Besar-Besaran, Polres Kulon Progo Amankan 15.912 Butir Obat Ilegal

  • Whatsapp
obat ilegal
Polres Kulon Progo menggelar jumpa pers ungkap kasus obat ilegal. (Foto: Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap jaringan peredaran obat ilegal dalam sebuah operasi yang dilakukan pada awal Agustus 2024. Penggerebekan ini berakhir dengan penangkapan lima tersangka serta penyitaan 15.912 butir obat berbahaya yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Operasi penggerebekan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengenai adanya praktik peredaran obat ilegal di wilayah Kapenewon Panjatan. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan yang mengarah ke sebuah rumah di Padukuhan Jonggrangan, Kalurahan Jatimulyo, Kapenewon Girimulyo.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Menggoda Lidah, Sensasi Gultik Gultikan Tamsis Yogyakarta

Pada tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Satria Taufik Hidayat (21) dan Enjang Cahyono (23). Dari kedua tersangka ini, petugas menyita 695 butir obat dengan simbol huruf “Y”.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartutti, S.Sos., M.M., menjelaskan, pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke wilayah lain, di mana pada tanggal 8 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, Satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil menangkap Enjang Cahyono di sebuah penginapan di Purworejo, Jawa Tengah, dengan barang bukti 515 butir obat serupa.

Baca Juga: Rahasia Bakmi Gandok Kraton: Kenapa Hanya Buka Sampai Jam 9 Malam?

Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan berlanjut ke Semarang, Jawa Tengah. Pada tanggal 9 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menggerebek rumah Agus Suparno (32) di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. “Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 950 butir obat ilegal,” katanya dalam jumpa pers, Rabu, 28 Agustus 2024.

Di hari yang sama, Fendi Arya Saputra (21) dan Dery Gilang Hananta (33) turut diamankan di Jalan Raya Beringin, Pengilon, Semarang. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita 13.590 butir obat ilegal yang disimpan di berbagai tempat.

Baca Juga: Pemilik Apartemen Malioboro City Siap Geruduk Pemkab Sleman dengan 79 Gerobak Sapi Desak Terbitkan SLF

Dia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya keras aparat untuk menekan peredaran obat ilegal di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan obat-obatan berbahaya. Ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari bahaya yang mengancam kesehatan mereka,” ujarnya.

Dalam operasi ini, total 15.912 butir obat dengan simbol huruf “Y” disita oleh pihak berwenang. Selain itu, sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan penyimpanan obat juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Gumregah Merti Uwuh Teras Malioboro, Langkah Kecil namun Dampak Besar untuk Yogyakarta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara yang cukup lama karena terlibat dalam peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, serta mutu.

Menutup keterangan persnya, AKP Triatmi Noviartutti mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan aparat keamanan menjaga diri dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Mari kita lawan peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal yang bisa membahayakan banyak nyawa. []

Related posts