BacaJogja – Polres Kulon Progo kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar selama sepekan terakhir, aparat berhasil menyita sebanyak 456 botol miras pabrikan serta 2 botol miras dalam kemasan plastik bekas minuman dari berbagai titik rawan peredaran di wilayah hukumnya.
Operasi ini melibatkan berbagai satuan di bawah Polres Kulon Progo dan dilakukan secara menyeluruh di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras ilegal.
Kabag Ops Polres Kulon Progo, Kompol Sumalugi, menegaskan bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama satu minggu dan akan terus digencarkan ke depan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menekan peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Jejak Abadi Sang Penjaga Rimba: Mengenang Prof. Soemardi, Guru Besar Kehutanan UGM
“Kami melibatkan unsur TNI dan Satpol PP untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan. Kolaborasi ini penting guna memastikan efek jera dan penegakan hukum berjalan optimal. Kegiatan operasi ini akan terus kita lakukan,” tegas Kompol Sumalugi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Triyono, menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras akan dijalankan secara rutin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran miras di lingkungannya.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Izinkan PSIM Jogja Gunakan Stadion Maguwoharjo untuk Liga 1 2025/2026
“Peredaran miras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun konflik sosial. Oleh karena itu, ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” jelas AKP Triyono.
Polres Kulon Progo menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk miras ilegal, akan terus menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi keselamatan warga. []