BacaJogja – Aksi nekat tiga pemuda yang berpura-pura menjadi polisi untuk merampas ponsel milik sepasang santri di Kulon Progo berakhir di jeruji besi. Ketiga pelaku berinisial BI (24), GBN (23), dan YSP (24) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo setelah sempat membawa kabur tiga unit ponsel milik korbannya.
Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pahlawan Karangnongko-Nagung, Wates, Kulon Progo.
Kronologi Kejadian
Menurut Iptu Sarjoko, kejadian bermula saat korban dan temannya, yang baru pulang dari pengajian, melintasi jalan tersebut dengan sepeda motor. Tiba-tiba, mereka dihentikan oleh tiga pelaku yang mengendarai dua sepeda motor, salah satunya dengan plat nomor yang ditutup plastik hitam.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta dan menuduh korban berkendara secara ugal-ugalan,” ujar Iptu Sarjoko.
Para pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp600.000. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku lalu meminta ponsel dengan dalih ingin mengecek aplikasi WhatsApp. Setelah mendapatkan ponsel, para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Korban sempat dipukul di bagian dada, dicekik lehernya, dan ditampar pipinya sebelum para pelaku kabur membawa tiga unit ponsel,” jelas Iptu Sarjoko.
Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kulon Progo. Satreskrim Polres Kulon Progo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengejar pelaku ke arah Jalan Nagung-Brosot bersama salah satu korban.
Baca Juga: Bupati Bantul: “Jangan Ada Lagi Genosida Ikan di Sungai Kita!”
“Petugas berhasil menangkap para pelaku di area Buk Batik Panjatan saat mereka sedang menunggu korban lain,” kata Iptu Sarjoko.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit ponsel, dua unit sepeda motor, satu buah tas, dan satu buah pisau. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.500.000.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kulon Progo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat dikenai hukuman pidana berat. []