Dirut PT Sritex Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Iwan Kurniawan Klaim Tak Terlibat

  • Whatsapp

BacaJogja – Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/8/2025) malam. Mengenakan rompi tahanan merah muda, tangan diborgol, dan masker menutupi wajahnya, ia hanya memberikan komentar singkat kepada awak media.

Read More

“Saya tidak terlibat,” ucap Iwan Kurniawan singkat.

Baca Juga: Fakta di Balik Surat Pengunduran Diri Bupati Pati Sudewo yang Dibacakan Pendemo

Iwan mengaku, penandatanganan dokumen yang dilakukannya semata-mata mengikuti instruksi Presiden Direktur PT Sritex.

Tersangka ke-12

Kejagung sebelumnya menetapkan Iwan Kurniawan sebagai tersangka ke-12 dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit bank kepada PT Sritex. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Iwan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023.

Menurut Nurcahyo, Iwan diduga terlibat dalam sejumlah tindakan, antara lain:

  1. Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019, yang telah dikondisikan agar disetujui oleh Direktur Utama Bank Jateng.
  2. Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam akta.
  3. Menandatangani surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB pada 2020, disertai bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur di Tengah Demo 50 Ribu Warga, Situasi Ricuh

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung memutuskan menahan Iwan Kurniawan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (13/8/2025). []

Related posts