BacaJogja – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penyitaan dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima anak perusahaan Wilmar Group yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penyerahan dana ini diklaim sebagai bentuk pengembalian kerugian negara oleh lima korporasi terdakwa, termasuk PT Wilmar Group, dalam perkara yang masih berlanjut di Mahkamah Agung.
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Profil Jean-Paul Van Gastel, Pelatih Baru PSIM Jogja Eks Feyenoord dan Besiktas
Dana yang disebutkan langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan milik Jampidsus, sebagai barang bukti untuk memperkuat memori kasasi perkara ini.
Namun, klaim penyitaan ini mendapat bantahan dari induk perusahaan, Wilmar International Limited. Dalam rilis resminya pada Rabu (18/6/2025), Wilmar menyatakan bahwa dana Rp 11,8 triliun itu adalah dana jaminan yang diminta oleh Kejaksaan, bukan hasil penyitaan. “Dana tersebut ditempatkan untuk menunjukkan iktikad baik dan keyakinan Wilmar bahwa mereka tidak bersalah. Dana ini akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas di tingkat pertama,” demikian pernyataan Wilmar.
Latar Belakang Kasus dan Detail Tuntutan
Kasus ini mencuat sejak proses hukum atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang terjadi sepanjang Januari 2021 hingga Maret 2022. Tiga grup korporasi utama — Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group — sempat dibebaskan dari tuntutan jaksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, dengan alasan perbuatan mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi (putusan ontslag van rechtsvervolging).
Baca Juga: Dari Balikpapan ke Bulaksumur: Perjuangan Syarifah Nazwa Menjemput Mimpi di UGM
Namun, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut pembayaran denda dan pengganti kerugian negara sebagai berikut:
- Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun.
- Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar.
- Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun.
Jika dana tersebut tidak dibayarkan, jaksa menegaskan bahwa harta para pimpinan masing-masing grup akan disita, dan dapat berujung pada pidana penjara subsidiar selama 12 hingga 19 tahun.
Kasus ini didasarkan pada dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Duka Tanpa Curiga: Keluarga Ikhlas, Polisi Tutup Kasus Kematian Tragis di Pantai Ngungap Gunungkidul
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski dana jumbo telah disetor sebagai jaminan atau disita — tergantung dari versi yang dipegang — proses hukum masih berlangsung di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Jika putusan akhir menguatkan pembebasan terdakwa, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Wilmar Group.
Wilmar menegaskan bahwa sepanjang proses hukum ini, pihaknya telah bersikap kooperatif dan transparan, serta terus menunjukkan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia. []