Fakta Duel Maut Satu Meninggal di Bantul: Pelaku dan Korban Sempat Berjabat Tangan 

  • Whatsapp
duel maut bantul
Rekonstruksi duel maut di Pleret Bantul Yogyakarta. (Polres Bantul)

BacaJogja  – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus duel berdarah yang menewaskan seorang pelajar berinisial ASP (17), warga asal Magelang yang tinggal di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka NA (18) memperagakan 30 adegan yang menguak kronologi kejadian tragis yang berlangsung di Jalan Bawuran, Kapanewon Pleret, Bantul, pada Minggu dini hari (11/5/2025).

Read More

Baca Juga: Duka Tanpa Curiga: Keluarga Ikhlas, Polisi Tutup Kasus Kematian Tragis di Pantai Ngungap Gunungkidul

Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul pada Rabu (18/6/2025) ini turut dihadiri penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, para saksi, serta keluarga korban dan tersangka. Pihak kepolisian memilih memindahkan lokasi reka ulang demi menjaga keamanan dan kondusivitas.

“Ada 30 adegan dalam reka ulang ini,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya.

Dalam adegan-adegan tersebut, diketahui peristiwa bermula dari kumpul-kumpul dan pesta minuman keras di rumah salah satu saksi. Ketegangan memuncak dan duel pun terjadi, hingga di adegan ke-22, pelaku mengayunkan celurit berulang kali ke arah tubuh korban.

“Korban mengalami luka di bagian dada kiri dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Rajawali Citra Banguntapan,” jelas Jeffry.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Jalan Raya: Kisah Pelajar di Ring Road UMY dan Pentingnya Kesadaran Publik

Fakta mengejutkan terungkap dalam rekontruksi ini: usai duel berdarah tersebut, korban dan pelaku sempat berjabat tangan.

“Setelah duel berakhir, korban dan pelaku sempat bersalaman,” ungkap Jeffry, menandai ironi mendalam dalam tragedi yang menelan korban jiwa ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. []

Related posts