BacaJogja — Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memberikan penjelasan lengkap terkait penetapan Hogi, suami korban penjambretan, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret di Jalan Janti, Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi pada April lalu. Saat itu, seorang perempuan menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Janti. Korban dijambret oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun, pada saat yang bersamaan, suami korban, Hogi, diketahui sedang mengemudikan mobil di jalur sebelah kanan. Setelah mengetahui istrinya menjadi korban penjambretan, Hogi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi beberapa kali senggolan antara kendaraan. Hingga pada kejadian terakhir, sepeda motor pelaku tertabrak, menyebabkan keduanya terpental dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua penanganan perkara yang berbeda. Pertama, perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh para pelaku penjambretan. Perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Namun, karena kedua pelaku meninggal dunia, penyidikan perkara curas tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kedua, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rangkaian pengejaran. Perkara ini juga ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dalam prosesnya, kepolisian mengedepankan pendekatan restoratif dengan membuka ruang mediasi antara pihak-pihak terkait.
“Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan dengan menghubungi para pihak beserta kuasa hukumnya. Namun, tidak ditemukan titik temu,” ujar Kombes Edy.
Karena tidak tercapainya kesepakatan damai, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian dilanjutkan melalui jalur hukum. Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari tindakan awal di tempat kejadian perkara, olah TKP lanjutan, pengumpulan alat bukti termasuk rekaman CCTV, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, kepolisian juga melibatkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperkuat proses penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Kapolresta Sleman menegaskan bahwa dalam proses ini, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam kondisi tidak ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan,” tuturnya. []






