Keraton Yogyakarta Buka Suara soal Teguran ke Pawang Hujan Mbak Rara di Labuhan Parangkusumo

  • Whatsapp
Mbak Rara pawang hujan
Mbak Rara pawang hujan ditegur di Labuhan Parangkusumo. (Ist)

BacaJogja  – Keraton Yogyakarta memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang memperlihatkan pawang hujan Mbak Rara ditegur oleh abdi dalem saat prosesi Labuhan Parangkusumo, Senin (19/1). Teguran tersebut ditegaskan sebagai bagian dari penegakan tata aturan dalam pelaksanaan Hajad Dalem, bukan bentuk pelarangan personal.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, menegaskan bahwa seluruh rangkaian Labuhan Parangkusumo sepenuhnya dilaksanakan dan menjadi kewenangan abdi dalem Keraton Yogyakarta.

Read More

“Pada dasarnya semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin adalah dari Abdi Dalem Keraton Yogyakarta,” ujar GKR Condrokirono dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1).

Agenda Terbuka, Tetap Ada Tata Aturan

GKR Condrokirono menjelaskan, Labuhan Parangkusumo memang merupakan agenda budaya yang terbuka untuk umum. Namun, keterbukaan tersebut tetap disertai kewajiban menjaga ketertiban, ketenangan, serta kepatuhan terhadap tata aturan Keraton.

“Untuk agenda yang terbuka untuk umum, masyarakat diperbolehkan hadir menyaksikan dengan menjaga ketenangan dan ketertiban demi kelancaran acara, sesuai tata aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, suasana khidmat dalam prosesi adat merupakan bagian penting dari makna spiritual Labuhan yang tidak boleh terganggu oleh aktivitas di luar ketentuan.

Keterlibatan Pihak Luar Harus Berizin Resmi

Menanggapi kehadiran Mbak Rara dalam prosesi tersebut, Keraton menegaskan bahwa setiap pihak luar, baik perorangan maupun lembaga, wajib mengantongi izin resmi jika ingin terlibat dalam agenda Keraton.

Izin tersebut, kata GKR Condrokirono, dikeluarkan satu pintu melalui Kawedanan Hageng Panitrapura. “Jika ada pihak luar yang akan terlibat dalam agenda Keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura,” tegasnya.

Keraton Yogyakarta juga meluruskan klaim Mbak Rara yang menyebut dirinya diundang oleh abdi dalem. GKR Condrokirono memastikan bahwa Mbak Rara bukan bagian dari abdi dalem Keraton Yogyakarta.

Tanpa adanya izin resmi dari Panitrapura, aparat keamanan Keraton memiliki kewenangan untuk melakukan peneguran demi menjaga tata laksana prosesi adat. “Tanpa izin resmi, pihak keamanan berhak melakukan peneguran,” pungkasnya.

Keraton Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Tradisi

Keraton Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan kesakralan tradisi budaya, sekaligus tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyaksikan langsung prosesi adat selama mematuhi aturan yang berlaku.

Klarifikasi ini sekaligus menjawab polemik yang berkembang di media sosial, agar publik memahami duduk perkara secara utuh dan berimbang. []

Related posts