Ketua Komisi III DPR RI soal Kasus Hogi Minaya: “Publik Marah, Kami Juga Marah!”

  • Whatsapp
ketua komisi III
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam Polresta dan Kejari Sleman atas penanganan kasus Hogi Minaya. (Ist)

BacaJogja – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan kritik keras terhadap jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026), Habiburokhman menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut bermasalah dan telah memicu kemarahan publik.

Read More

“Ini kasat mata, Pak. Kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak, kami juga marah,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut kasus Hogi Minaya berpotensi merusak citra Polri dan Kejaksaan, yang selama ini menjadi mitra strategis Komisi III DPR RI. Ia menegaskan, DPR selama ini mempertaruhkan kredibilitas politiknya untuk menjaga kepentingan institusi penegak hukum.

“Penyusunan KUHAP dan berbagai regulasi lain, kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan perkara yang tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat justru akan memperlemah kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Soroti Pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menyinggung pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menyesalkan pernyataan yang menyebut penegakan hukum bukan soal “kasihan-kasihan”.

“Saya menyesalkan pernyataan saudara yang mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan,” kata Habiburokhman dengan nada tegas.

Ia menilai, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap semangat hukum pidana yang baru.

Habiburokhman menekankan pentingnya pemahaman KUHP baru, khususnya Pasal 53, yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum formal.

“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menilai, dalam kasus Hogi Minaya, aspek keadilan justru terabaikan karena korban penjambretan malah berujung menjadi tersangka.

Dorong Restorative Justice, Tolak Logika “Uang Kerahiman”

Lebih jauh, Habiburokhman meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan restorative justice (RJ) sebagai solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Ia menyoroti adanya informasi tuntutan “uang kerahiman” dari pihak keluarga pelaku penjambretan.

“Ada keluarga korban penjambretan ini malah diperas lagi, ada tuntutan semacam uang kerahiman. Astagfirullah, ini logikanya sudah terbalik-balik,” tegasnya.

Ia menegaskan, jangan sampai korban kejahatan justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam proses hukum.

Kasus Hogi Minaya kini menjadi sorotan nasional dan memicu perdebatan luas di ruang publik. Banyak pihak menilai, perkara ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, empati, dan kemanusiaan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru.

Komisi III DPR RI pun meminta Polres Sleman dan Kejari Sleman segera melakukan evaluasi menyeluruh agar penegakan hukum tidak semakin melukai rasa keadilan masyarakat. []

Related posts