Komisi III DPR RI Tegaskan Hogi Minaya Tak Layak Jadi Tersangka, Minta Perkara Dihentikan

  • Whatsapp
kasus hogi
Komisi III DPR RI menegaskan Hogi Minaya tidak layak jadi tersangka. Kasus penjambretan Sleman diminta dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana. (Ist)

BacaJogja – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Hogi Minaya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan yang berujung pada kematian dua pelaku di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, peristiwa yang menjerat Hogi tidak memenuhi unsur pidana dan karena itu perkara harus segera dihentikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Sleman di Gedung DPR RI, Rabu (28/01). Rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi penanganan hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik itu.

Read More

Dalam RDP tersebut, hadir langsung Hogi Minaya yang didampingi kuasa hukumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

Komisi III: Tidak Layak Jadi Peristiwa Pidana

Habiburokhman menyampaikan, berdasarkan masukan masyarakat dan keterangan para pihak yang dihadirkan dalam RDP, Komisi III DPR RI menemukan fakta yang jelas bahwa penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka tidak berdasar secara hukum.

“Kita menemui fakta yang sangat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan terhadap peristiwa tersebut, tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana. Karena itu kami meminta agar perkara ini dihentikan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan.

Pernyataan tersebut juga diunggah melalui akun Instagram pribadi Habiburokhman, yang kemudian ramai mendapat respons dari publik.

Bukan Restorative Justice, Perkara Dihentikan Berdasarkan KUHAP

Habiburokhman menegaskan bahwa penyelesaian kasus Hogi Minaya bukan melalui mekanisme Restorative Justice, melainkan melalui ketentuan KUHAP terbaru Pasal 65 huruf M yang mengatur kewenangan kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum.

“Ini bukan Restorative Justice ya. Perkara dihentikan berdasarkan Pasal 65 huruf M KUHAP baru, yang mengatur kewenangan kejaksaan. Dalam konteks penuntutan, kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” jelasnya.

Didukung Jampidum Kejagung RI

Keputusan untuk menghentikan perkara ini juga mendapat dukungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Habiburokhman menyebut, Jampidum sepakat bahwa tindakan Hogi Minaya tidak disertai niat untuk membunuh, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Jampidum. Beliau setuju agar perkara ini dihentikan. Jelas bahwa Pak Hogi tidak memiliki niat untuk membunuh, beliau hanya mengejar pelaku penjambretan,” tegas Habiburokhman.

Surat Penghentian Perkara Segera Dikirim

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI telah menyiapkan surat permohonan penghentian perkara yang telah ditandatangani secara administrasi. Surat tersebut akan segera diteruskan kepada pihak kejaksaan hingga ke tingkat pusat.

“Suratnya sudah kami tandatangani. Besok akan dikirim ke kejaksaan, lalu ke Jaksa Agung dan juga ke Kapolri untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus Hogi Minaya sebelumnya menuai gelombang kritik publik, karena dinilai mencederai rasa keadilan. Keputusan Komisi III DPR RI ini diharapkan menjadi langkah korektif dalam penegakan hukum serta memperkuat prinsip keadilan substantif di Indonesia. []

Related posts