Berawal Pesta Miras, Berakhir Tragis: Kronologi Pembunuhan Anggora Brigade Joxzin di Bantul

  • Whatsapp
Pembunuhan sedayu
Polisi menyatakan, pelaku menyerang korban saat tidur setelah merasa tersinggung dalam pesta miras. (Polres Bantul)

BacaJogja — Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang KYR (36), anggota Brigade Joxzin, warga Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, menyisakan cerita tragis.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) itu bermula dari pertemuan santai yang berubah menjadi dendam berujung pembunuhan.

Read More

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, malam sebelum kejadian korban dan sejumlah temannya berkumpul di rumah korban.

“Sekitar delapan orang berkumpul di rumah korban dan mengonsumsi minuman keras bersama,” jelas Bayu dalam jumpa pers, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut terjadi percakapan yang membuat pelaku tersinggung. Korban disebut sempat mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung pelaku.

Merasa sakit hati, pelaku kemudian pulang sekitar pukul 04.00 WIB bersama rekannya berinisial FS. Namun keduanya tidak langsung pulang ke rumah masing-masing. Pelaku justru mengambil sebilah golok dan kembali menuju rumah korban.

Sekitar pukul 05.00 WIB pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur bersama istri dan anaknya.

Tanpa banyak kata, pelaku langsung menyerang korban. Golok diayunkan ke arah kepala korban hingga membuat korban mengalami luka parah.

Istri korban yang terbangun berusaha menghentikan serangan tersebut. Namun tangannya ikut terluka saat mencoba menangkis golok yang diayunkan pelaku.

“Pelaku juga sempat mengayunkan kembali golok ke arah paha korban sebelum akhirnya melarikan diri,” kata Bayu.

Korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sementara pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya di dekat lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku utama berinisial SS alias Cobro kemudian ditangkap pada 5 Maret 2026 di wilayah Sedayu. Sementara rekannya FS turut diamankan karena diduga membantu pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk golok, helm, sarung tangan, pakaian yang digunakan pelaku serta sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang KUHP yang berlaku.

Related posts