Polisi Bongkar Peredaran 2.000 Pil Sapi di Sewon Bantul, Residivis Kembali Ditangkap

  • Whatsapp
pil sapi
Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap peredaran 2.000 pil sapi di Sewon. (Polres Bantul)

BacaJogja – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kapanewon Sewon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P alias Aprex yang diduga menjadi pengedar pil putih berlambang Y atau yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ribuan pil yang diduga siap diedarkan di wilayah Bantul dan sekitarnya.

Read More

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Ngoto, Bangunharjo, Sewon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial D alias Gendut pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

“Dari tangan saksi D, petugas menemukan satu plastik klip berisi lima butir pil putih berlambang Y,” ujar Ipda Windarto dalam keterangannya.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, D mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama P alias Aprex.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah P yang masih berada di wilayah Sewon.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Polisi Sita Ribuan Pil Siap Edar

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 plastik kresek hitam berisi dua plastik bening dengan total 2.000 butir pil putih berlambang Y
  • 1 plastik kresek hitam berisi 43 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil yang sudah dipaketkan

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan ia juga membenarkan telah menjual sebagian kepada saksi D,” jelas Windarto.

Tersangka Residivis Kasus Serupa

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka P alias Aprex diketahui bukan pemain baru dalam kasus peredaran obat terlarang.

Ia tercatat pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2015.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lainnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Related posts