Alasan Dua Mahasiswa asal Magelang Jambret di Yogyakarta

  • Whatsapp
Jambret
Dua mahasiswa asal Magelang digelandang ke Polsek Sleman setelah menjambret ponsel. (Foto: Istimewa)

Sleman – Polisi menangkap dua orang masing-masing berinisial KI, 21 tahun dan AD, 20 tahun. Keduanya melakukan penjambretan ponsel di Dusun Beran, Desa Tridadi, Kapanewon/Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Di depan petugas, keduanya mengaku nekat melakukan kejahatan karena tidak punya uang untuk membayar biaya Rapid test. Dua mahasiswa asal Magelang yang sedang magang di salah satu hotel di Kota Yogyakarta ini sempat dinyatakan reaktif.

Read More

Umroh akhir tahun

Rencananya ponsel hasil penjambretan akan dijual untuk biaya rapid test. “Biaya rapid test Rp 200 ribu. Kami sedang magang, kalau lanjut magang maka harus rapid test lagi, sementara kami tidak punya uang,” kata KI saat diwawancarai awak media di Mapolsek Sleman, 29 Maret 2021.

Baca Juga:

Ternyata saat diselidiki mendalam, keduanya juga tidak punya uang untuk membayar sewa indekos di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Selama di Kota Gudeg, keduanya menyewa indekos di sekitar hotel tempatnya magang. Keterdesakan ekonomi membuatnya nekat menjambret.

“Kami sedang magang, kalau lanjut magang maka harus rapid test lagi, sementara kami tidak punya uang”

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Sleman, Inspektur Satu Eko Haryanto mengatakan, keduanya melakukan kejahatan pada Jumat, 19 Maret 2021 malam. Mereka merebut paksa ponsel milik Desti Siam,, usia 21 tahun, saat korban sedang asyik foto-foto bersama temannya.

Usai memjembret ponsel merek Vivo Starry Black, dua mahasiswa ini kabur dengan menggunakan motor Supra bernopol F 6394 JR. Korban sempat melawan, menarik jaket pelaku. Namun justru terseret 10 meter hingga membuat korban jatuh dan mengalami cedera. “Kami menangkap dua pelaku di indekosnya pada Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Iptu Eko.

Baca Juga:

Kedua digelandang ke Polsek Sleman termasuk barang bukti ponsel hasil kejahatan yang belum dijual. “Mereka ini termasuk apes juga. Ponsel korban belum dijual karena ternyata rusak. Akhirnya mereka gunakan sendiri,” katanya.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya. Kedua dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman penjara sembila tahun. []

Related posts