Kulon Progo – Enam orang ditangkap saat penggerebekan arena judi di Kalurahan/Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Barang bukti berupa kartu domino, kartu remi, uang tunai dan tikar ikut diamankan petugas.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menganggap perjudian di lokasi tersebut sudah meresahkan. Mereka berjudi dengan dalih karena ekonomi terdampak pandemi. Dengan berjudi harapannya bisa menang.
Baca Juga:
Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan arena judi dan mengamankan enam orang tersebut. “Benar, polisi mengamankan enam pelaku yang sedang bermain judi,” katanya, Selasa, 13 Juli 2021.
“Judi ini sudah lama. Kami intai karena mereka sudah meresahkan warga lain”
Enam penjudi yang ditangkap yakni Eri Setiawan, 31 tahun, Fendi Eko, 37 tahun, Kasito 56 tahun warga Sumarwoto, 41 tahun, Tarto, 49 tahun, dan Andi Kastria 30 tahun. Semuanya merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Kulon Progo.
Menurut Jeffry, penggerebekan dilakukan belum lama ini. Petugas menindaklanjuti laporan warga kemudian mengintainya lumayan lama. “Judi ini sudah lama. Kami intai karena mereka sudah meresahkan warga lain,” ucapnya.
Baca Juga:
Saat penggerebekan, mereka tidak berkutik tanpa melakukan perlawanan. Mereka berjudi jenis kiu-kiu dengan menggunakan sarana kartu domino, kartu Remi, uang tunai, dan tikar yang dijadikan alas. “Para pelaku dan barang bukti ikut diamankan petugas polsek setempat,” ucapnya.
Saat diintegasi petugas, mereka mengaku berjudi sudah cukup lama. Sedangkan alasan berjudi, berdalih karena kebutuhan ekonomi apalagi saat pandemi. “Jadi alasannya karena kebutuhan ekonomi saat pandemi,” ungkapnya. []