Sleman – Geng anak sekolah Vascal melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Laksda Adisutjipto, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Yogyakarta. Tujuh pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban bernama Ivan Rizwanto, 25 tahun, warga Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Korban yang menjadi bulan-bulanan aksi kejahatan anak jalanan atau yang biasa disebut klitih ini mengalami luka pada beberapa bagian pada tubuhnya. Para pelaku menyerang korban dengan senjata tajam yang sudah disiapkan. Sebagian pelaku pemukul menggunakan tangan kosong.
Baca Juga:
Kapolsek Depok Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amin Ruwito mengatakan, tujuh pelaku sudah ditangkap termasuk menyita barang bukti senjata tajam, antara lain pedang yang dimodifikasi, gesper, celurit dan gir serta mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. “Dari tujuh pelaku, dua sudah dewasa dan lima lainnya masih di bawah umur,” katanya saat jumpa pers, Kamis, 15 Juli 2021.
Tujuh pelaku tersebut yakni MD, 18 tahun, warga Pringgokusuman, Kemantren Gedong Tengen, Kota Yogyakarta; MY, 19 tahun warga Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur yakni FRA, 13 tahun; MAN, 17 tahun; AGA, 15 tahun; ABS, 16 tahun dan MMA, 17 tahun. Lima bocah ini merupakan warga Kabupaten Bantul.
“Dari tujuh pelaku, dua sudah dewasa dan lima lainnya masih di bawah umur”
Kapolsek mengatakan, kronologi perkara ini bermula saat para pelaku tergabung dalam geng Vascal yang memang berniat mencari masalah dengan rombongan korban. Mereka berkenalan dengan rombongan korban melalui aplikasi TikTok.
“Awalnya mereka iseng-iseng cari musuh di aplikasi TikTok. Mereka mengomentari salah satu akun TikTok pihak lawan. Pura-pura tersinggung terus lanjut komunikasi di WhatsApp,” katanya.
Mereka kemudian menantang rombongan korban untuk bertemu dan berkelahi di depan Lippo Mall Jalan Laksda Adisutjipto Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Selasa 13 Juli 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:
Sebelum tawuran diketahui oleh warga sekitar. Mereka pun akhirnya membubarkan diri. Namun, satu korban tertinggal dan menjadi bulan-bulanan para pelaku. Usai penganiayaan para pelaku melarikan diri.
Tidak butuh waktu lama usai korban membuat laporan, petugas polisi langsung bergerak memburu pelaku. Hasilnya mereka berhasil ditangkap pada Rabu 14 Juli 2021. Dua pelaku penganiayaan berusia dewasa MD dan MY polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara. []