Tiga Alasan Kasus Klitih Kotagede Yogyakarta Gagal Damai

  • Whatsapp
rombongan klitih kotagede
Rombongan terduga pelaku saat digelandang ke Polsek Kotagede, Kota Yogyakarta usai kejadian. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Kasus kejahatan anak atau yang biasa disebut klitih di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta memasuki babak baru. Kasus penganiayaan dengan cara melempar batu yang menimpa Kevin Satrio Wicaksono, 15 tahun, dilanjutkan ke pengadilan setelah pihak korban menolak damai.

Keluarga korban dan keluarga tersangka berinisial K, 16 tahun sudah menggelar sidang diversi yang bertempat di Polsek Kotagede pada Kamis, 20 Mei 2021. Namun upaya diversi tersebut gagal atau tidak ada perdamaian. Pihak keluarga korban meminta berkas kasus dari Polsek dilimpahkan ke kejaksaaan.

Read More

Pengacara keluarga Kevin, Heniy Astiyanto mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan perkara penganiayaan yang membuat kliennya luka parah di bagian wajah tersebut. “Proses selanjutnya berkas dari Polsek akan dilimpah ke kejaksaan, kemudian di pengadilan baru diadili lewat persidangan oleh hakim,” katanya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga:

Menurut dia, ada tiga alasan yang mendasari sidang diversi gagal damai.
Pertama, kondisi Kevin atau korban penganiayaan masih menjalani perawatan setelah dioperasi. Korban harus rawat jalan lantaran rahang pecah dan batang hidung nya patah.
Kedua, penganiayaan menyebabkan Kevin mengalami trauma cukup berat. Sampai saat ini korban masih diterapi healing.
Ketiga, keluarga korban mengharapkan keadilan. Pihaknya berharap kasus klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta ini menjadi kasus terakhir.

Klitih Kotagede
Postingan di media sosial soal aksi pelemparana batu di Kotagede. (Foto: Istimewa)

Heniy menegaskan, kliennya tidak mempermasalahkan uang, namun yang dikejar keadilan. Kasus Klitih di Yogyakarta tidak pernah selesai. Kejadian demi kejadian terus terjadi hingga korban berjatuhan akibat ulah klitih.

Dia mengatakan, kliennya mendapat dukungan mayoritas warga yang menginginkan Yogyakarta bebas klitih. “Kelanjutan kasus Kevin ini untuk memenuhi keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya percaya bisa memenangkan perkara di sidang pengadilan. Namun dia berharap, hakim yang memimpin sidang peka terhadap keadilan masyarakat. “Masyarakat Yogyakarta menunggu hakim yang arif dan adil,” katanya.

Baca Juga:

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto mengakui upaya sidang diversi gagal damai di tingkat penyidik. Saat ini petugas sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaaan. “Perkara tetap maju sampai ke pengadilan. Putusannya nanti sama hakim,” ucapnya.

Menurut dia, pihak keluarga korban tetap bersikukuh tersangka K dihukum seadil-adilnya. Sebenarnya keluarga tersangka siap memberikan ganti rugi mulai dari pengobatan korban serta permohonan maaf. “Namun keluarga korban menolak,” katanya.

Iptu Mardiyanto mengatakan, sampai saat ini tersangka penganiayaan masih menjalani wajib lapor di Polsek Kotagede. Jika perkara sudah dilimpahkan, tersangka wajib lapor di pengadilan.

Seperti diberitakan, Kevin terluka parah setelah mendapat lemparan batu besar di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Rabu, 14 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Kejahatan jalanan ini dilakukan oleh rombongan pengendara motor di bawah umur. Korban mengalami luka di bagian rahang atas pecah dan batang hidung patah. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *