Garis Besar Aturan PPKM Level 3 di Yogyakarta Sesuai Instruksi Gubernur

  • Whatsapp
PPKM Yogyakarta
Ilustrasi PPKM Level 3 Yogyakarta. (Foto: Dinas Kominfo DIY)

Yogyakarta – Pemberlakuan PPKM Jawa Bali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta turun dari level 4 ke level 3. Ada beberapa penyesuaian yang berlaku mulai terhitung 7 – 13 September 2021 seperti yang tertulis pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa dan Bali.

Gubenur DIY menindaklanjutinya dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26/INSTR/2021. Berikut secara ringkas tentang penyesuaian aktivitas PPKM di Level 3:

Read More

Umroh akhir tahun

1) Sektor non esensial : 100 persen WFH
2) Sektor esensial : dapat beroperasi 10 -50 persen WFO dengan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3) Esensial sektor pemerintahan mengikuti teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
4) Sektor kritikal : Diperbolehkan 100 persen WFO (kesehatan; keamanan, ketertiban, obyek vital nasional).

Baca Juga: Yogyakarta Sudah Punya Tiga Syarat PPKM Turun ke Level 3

1) Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen. Beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB
2) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3) Penduduk Usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
4) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,

Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi supermarket dan hypermarket mulai 14 September 2021.
1) Apotek dan toko obat dapat buka 24 Jam.
2) Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.
3) Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen/Outlet voucher, Barbershop/Pangkas Rambut, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai Pukul 21.00 (Teknis dilakukan Pemkab/Pemkot).

Baca Juga: Mbah Tuginem, Sosok Sederhana asal Bantul Sumbang Mobil APV untuk Misi Kemanusiaan Covid-19

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat

Fasilitas Umum seperti area publik, tempat wisata dan area publik lain ditutup sementara

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk :
1) Kegiatan olahraga terbuka; 2) Fasilitas olahraga terbuka dibuka 50 persen; 3) Restoran/rumah makan diizinkan dine in 25% (60 menit)

Pada Sektor Pendidikan
1) Pelaksanaan Pembelajaran mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% s.d 100% dengan menjaga jarak 1,5m dan maksimal 5 didik per kelas; dan
3) PAUD Maksimal 33% dengan menjaga jarak 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas,

Baca Juga: Baksos Alumni Akpol Angkatan 95 di Objek Wisata Kebun Teh Nglinggo Kulon Progo

1) Warung Makan/Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan buka sampai Pukul 21.00 dengn maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
2) Restoran/Rumah Makan, Kafe (berada di dalam gedung/toko) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
3) Restoran/Rumah Makan, Kafe (berada di ruang terbuka) diizinkan untuk buka sampai Pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4) Pelaksanaan resepsi pernikahan/takziah dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat. (Dinas Kominfo DIY)

Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (online dan konvensional), kendaraan sewa, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.

Perjalanan Domestik
Kendaraan pribadi & transportasi umum jarak jauh) Menunjukan kartu vaksin min dosis pertama Menunjukan PCR H-2 dan Antigen H-1 (mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Tempat Wisata
Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan yang dapat di baca melalui Ingub DIY Nomor 26/INSTR/2021. (Dinas Kominfo DIY)

Related posts