Sleman – Sugi Pradana mengisahkan tentang rekannya berinisial RP, seorang debt collector yang ikut diamankan saat perusahaan pinjol tempatnya bekerja di Depok, Sleman, Yogyakarta digereberek Polda Jabar dan Polda DIY.
Menurut Sugi, DP saat diterima kerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut, berikan dua kartu perdana. Kartu perdana itu untuk mengancam-ancam korbannya jika telat membayar hutang. Satu buah kartu perdana lagi untuk menghubungi peminjang uang yang sudah fix melakukan pembayaran.
Dia mengatakan, RP dan rekannya sesama debt collector bekerja di kantor pinjol tersebut dibebani target. Beban target tiap debt collector berbeda-beda. “Nah, temannya saya itu ditarget sehari dapat Rp10 juta untuk penagihan utangnya,” ungkapnya, Kamis, 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 83 Debt Collector Diamankan
Dengan beban target yang berat itu, berapa gaji debt collcetor di pinjol ilegal yang digerebek itu? Jika memenuhi target ada bonus yang diberikan yang diterimakan saat gajian. Namun, jika tidak tercapai target, gaji yang diterima hanya gaji setara upah minimum regional (UMR).
Gaji UMR ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto yang sempat bertanya soal gaji kepada sejumlah debt collector yang diamankan saat penggerebekan. “Gajinya sesuai UMR Yogya. Ada yang bilang Rp2,1 juta per bulan gajinya,” katanya di Yogyakarta, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Polres Bantul Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan
Menurut dia, berdasarkan data identitas debt collector yang diamankan saat penggerebekan, tidak semuanya berasal dari Yogyakarta. Ada yang berasal dari dari Jawa dan luar Jawa. “Sebagian ada yang berasal dari luar Jawa,” ungkapnya.
Yuliyanto mengatakan, tugas debt collector di pinjol tersebut seperti tugas pada umumnya. Mereka bertugas menagih hutang kepada peminjam. “Bahasa mereka, mengingatkan untuk membayar sedang yang lainnya belum tahu,” kata dia.
Baca Juga: Pabrik Pil Koplo di Bantul dan Sleman Digerebek, Sehari Hasilkan 2 Juta Butir
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jabar dan Polda DIY melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Heman Yohanis nomor 168, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis, 14 Oktober 2021 malam. Penggrebekan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polda Jabar yang hasil penyidikan merujuk pada kantor pinjol di Sleman, Yogyakarta.
Ada 86 orang yang diamankan, rinciannya 83 debt collector, dua HRD dan satu orang manajer. Polisi juga menyita barang bukti berupa 105 PC, 105 handphone, dan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana. []