Catatan Kriminal Pelaku Pencurian di Bantul yang Kini Buron

  • Whatsapp
Penjara
Ilustrasi Penjara (Foto: Pixabay)

Bantul – Polisi menangkap dua dari tiga pencuri kayu Sonokeling di kawasan hutang lindung Banjarharjo, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Bantul, Yogyakarta. Pria yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron ini berinisial DD, 43 tahun, warga setempat. Dalam kasus ini, DD berperan sebagai otak pencurian.

Informasi yang dihimpun, DD sudah berulang kali melakukan pencurian kayu di berbagai tempat. Pria yang penah bekerja sebagai juru tagih atau debt collector ini andal dalam menjalani aksi pencurian.

Read More

Baca Juga:

Sebelumnya, DD pernah terlibat kasus kriminalitas, mulai penggelapan mobil dan motor, memeras tetangga dan pencurian kayu. Aksi kriminalitas yang dijalani pernah membawanya masuk ke jeruji penjara.

“Pelaku pencurian yang masih buron ini dikenal bandit. Pernah dipenjara kasus penggelapan”

Kapolsek Dlingo, Ajun Komisaris Polisi AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi membenarkan bahwa DPO tersebut adalah seorang residivis. “Pelaku pencurian yang masih buron ini dikenal bandit. Pernah dipenjara kasus penggelapan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat, 2 April 2021.

Dia mengungkapkan usai penangkapan dua orang rekannya dalam pencurian kayu Sonokeling pada Selasa, 30 Maret 2021, kepolisian belum mengetahui keberadaan DD bersembunyi. Kepolisian sudah mendatangi rumah DD tapi pihak keluarga belum bisa diajak koordinasi. “Kami minta dia segera menyerahkan diri,” kata AKP Abdul Jalil.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, tiga pencuri kayu Sonokeling terpergok petugas saat beraksi. Ketiga pencuri kabur dengan melompat jurang setinggi lima meter.

Dua pelaku ditangkap dan satu berhaasil melarikan diri. Dua pelaku yang ditangkap berinisal SK, 53 tahun dan SW, 47 tahun. Keduanya warga Playen, Gunungkidul. Sedangkan pelaku yang kabur berinisial DD, 43 tahun, warga Muntuk, Kapanewon Dlingo, Bantul. Atas perbuatan mereka melakukan penebangan tanpa izin, negara menderita kerugian Rp 18 juta. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *