Aksi Komplotan Maling Spesialis Warung di Bantul Terhenti

  • Whatsapp
Ilustrasi Borgol
Ilustrasi Borgol. (Foto: Istimewa)

Bantul – Aksi komplotan maling yang biasa menyasar warung atau tempat usaha di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, akhirnya terhenti. Mereka yang terdiri tiga orang, dalam waktu berdekatan beraksi dua lokasi yang berbeda di Bumi Projotamansari.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bantul, Ajun Komisaris Polisi Heru Suryadi mengatakan, para pelaku ini masing-masing berinisial S, 32 tahun; H, 32 tahun; dan P, 34 tahun. Dua lokasi yang menjadi sasaran aksinya yakni di Dusun Manding, RT 4, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon/Kabupaten Bantul.

Read More

Baca Juga:

Di tempat ini, pelaku S masuk ke warung bakso. “Kebetulan melihat handphone korban lalu dicuri. Sementara H dan P sedang mencuri di tempat lain,” kata AKP Heru kepada wartawan, Selasa, 30 Maret 2021.

Pencurian terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 pukul 05.00 WIB. Korban diketahui bernama Sungadi, 58 tahun, masih tertidur pulas. Usai mencuri pelaku S sempat berbincang warga setempat bernama Wahono, 70 tahun.

Korban yang sudah bangun sempat mendengarkan perbincangan keduanya dan ikut ngobrol, namun belum sadar handphonenya dicuri. Saat korban kembali ke dalam warung tapi tidak menemukan handphone tersebut.

“Kebetulan melihat handphone korban lalu dicuri. Sementara H dan P sedang mencuri di tempat lain” 

Korban keluar warung dan mendapati pelaku S sudah pergi dengan sepeda motornya. Korban langsung bergegas mengejar pelaku. Saat sampai di wilayah Dusun Bakulan, korban melihat perkerumunan warga sedang menginterogasi orang yang diduga maling.

Ternyata pelaku S sebelum menggasak handphone di warung bakso, juga mengambil gas, rokok dan sejumlah uang di toko kelontong wilayah Jetis, Bantul di hari yang sama. Warga yang menangkapnya memberikan salam olahraga.

Saat emosi warga reda, pelaku S mengelabuhi warga berpura-pura ke toilet. Pelaku S kemudian kabur dengan menyeberang Sungai Winongo. Namun, motornya tertinggal. “Satu motor yang ditinggalkan pelaku S dijadikan petunjuk untuk mengejar pelaku,” kata AKP Heru.

Baca Juga:

Pelaku S ditangkap dirumahnya, barang bukti handphone hasil curian ikut disita karena belum dijual. Dari penyelidikan polisi, S tak melakukan pencurian sendiri. Dua orang yakni H dan P ikut dalam aksi tersebut. “Malamnya kami amankan dua pelaku ini. Mereka ini bekerja sama melakukan pencurian dengan perencanaan,” ungkapnya.

Dari rangkaian pencurian ini, pelaku H adalah otak dibalik aksinya. Atas perbuatan ketiga pelaku, S, H dan P disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *