Kulon Progo – Kasus gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kulon Progo menduduki pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus peringkat kedua secara nasional. Setiap tahun terjadi kenaikan kasus cukup signifikan di Bumi Binangun.
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utomo mengatakan, berdasarkan hasil Riskesdes tahun 2018, angka gangguan jiwa berat di Indonesia sebesar 7 per mil atau 7 kasus dari 1.000 orang. Sedangkan di DIY sebesar 10,36 per mil dan di Kulon Progo 19,36 per mil. Sementara prevalensi gangguam mental emosional di DIY 10,27 persen dan Kulonprogo 12,1 persen.
Baca Juga: Viral Gelandangan Salat Jumat di Luar Pagar Masjid Kalasan Sleman
“Ada peningkatan 7 sampai 8 persen warga yang mengalami gangguan jiwa ringan,” katanya pada Pembukaan workshop Konsultas Draf Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa Kabupaten Kulon Progo, Selasa, 21 Desember 2021.
Sri Budi mengatakan, tingginya kasus ini menjadi keprihatinan banyak pihak. Di sisi lain, pihaknya menyakini tingginya kasus ini karena proses pencatatan yang sangat bagus.
Baca Juga: ODGJ yang Merusak Mobil Polsek Galur Dibius lalu Dibawa ke RSJ Grhasia
Menurut dia kondisi ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagaimana mengelola orang yang sakit jiwa bisa menjadi lebih baik. “Hanya 9 persen mereka yang mengalami gangguan jiwa ini rutin berobat, sisanya yang 91 persen tidak teratur,” katanya.
Tujuh ODGJ di Kulon Progo Bunuh Diri
Manajer Proyek Kesehatan Jiwa Pusat Rehabilitasi YAKKUM Siswaningtyas mengatakan, kasus gangguan jiwa di Kulon Progo tertinggi di DIY. Angka ini terus mengalami peningkatan.
Dia menyebutan pada 2018 jumlah ODGJ berat tercatat mencapai 1.470 penderita. Pada 2019 meningkat menjadi 1.600 penderita. Pada 2020 kembali meningkat sebanyak 125 kasus atau menjadi 1.725 kasus.
Baca Juga: Pria Bawa Golok Menyerang Polresta Yogyakarta Berkah bagi Keluarga
Menurut dia, kondisi fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanangan kesehatan jiwa di Kulon Progo masih minim dan banyak yang tak tertangani. “Bahkan pada 2020 tercatat ada tujuh ODGJ melakukan bunuh diri,” katanya.
YAKKUM melalui Rancangan Aksi Daerah (RAD) mendorong agar Pemkab Kulon Progo bisa menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan dan Pengendalian Jiwa. “Perbup sangat diperlukan sebagai payung hukum penanganan gangguan jiwa. Minimal ada layanan kejiwaan primer di rumah sakit dan puskesmas,” ujarnya. []