ODGJ yang Merusak Mobil Polsek Galur Dibius lalu Dibawa ke RSJ Grhasia

  • Whatsapp
mobil polsek dirusak
Mobil Polsek Galur yang dirusak ODGJ di Pasar Kranggan. (Foto: Dok. Polsek Galur)

Kulon Progo – Seorang pria dengan gangguan jiwa merusak mobil patroli dan melukai anggota polisi dari Polsek Galur, Kulon Progo, Yogyakarta akhirnya dibius petugas. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini sudah  diamankan lalu dibawa ke Rumah sakit Jiwa (RSJ) Ghrasia Sleman.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu I Nengah Jeffry mengatakan, ODGJ yang melakukan perusakan diketahui bernama Prayitna, 46 tahun, warga Padukuhan IX, Kranggan, Kapanewon Galur. “Pelaku sudah dibawa ke RS Grhasia Pakem untuk mendapatkan perawatan,” katanya, Minggu, 27 Juni 2021.

Read More

Baca Juga:

Menurut dia, insiden perusakan ini terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2021. Kejadian bermula saat polisi mendapatkan laporan adanya seorang ODGJ mengamuk di wilayah Kranggan, Galur. Mendapat laporan ini tiga anggota yang sedang piket ke lokasi di belakang Pasar Kliwon, Kranggan. Namun kedatangan petugas tidak bisa mengatasi kejadian ini.

“Pelaku sudah dibawa ke RS Grhasia Pakem untuk mendapatkan perawatan”

ODGJ berusia 46 tahun ini tetap mengamuk dengan membawa balok kayu panjang. Dia kemudian memecahkan kaca mobil patroli Polsek Galur dan memukul anggota polisi Aiptu Wahyu Gunawan.

Karena tidak mampu mengatasi, empat petugas Polsek Galur kembali datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Pelaku akhirnya bisa diamankan petugas dan dilakukan penyuntikan obat bius oleh petugas Puskesmas Galur II.

Baca Juga:

Menurut Iptu Jeffry, mobil patroli Polsek Galur berupa Sedan Mitsubishi Lancer (Bakcbone) plat nomor XXIV-2271-30 mengalami retak kaca depan, kaca kanan dan kiri pecah. Selain itu, si ODGJ juga memukul anggota Polsek Galur Aiptu Wahyu Gunawan terluka pada punggungnya. “Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan keluarga, si ODGJ ini sudah tahunan. “Dia sudah enam bulan tidak minum obat,” kata Jeffry. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *