Masa Jabatan Gubernur Sri Sultan HB X dan Wagub Paku Alam X Segera Berakhir

  • Whatsapp
GKR condrokirono
Penyerahan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur DIY kepada Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono di Keraton Yogyakarta. (Foto: Dok. Pemda DIY)

BacaJogja – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 2017 – 2022 Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X segera berakhir. DPRD DIY sudah berkirim surat ke Kepatihan Yogyakarta perihal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur ini.

Penyerahan surat dari Ketua DPRD DIY nomor 121/04686 per tanggal 20 Juni 2022 ini dilakukan Sekretaris DPRD DIY Haryanta saat melakukan kunjungan ke Biro UHP Setda DIY, Senin, 20 Juni 2022. Kunjungan diterima Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol (Biro UHP) Setda DIY Imam Pratanadi di Ruang Rapat Karo UHP, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Jokowi Menyalatkan Buya Syafii Maarif di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Imam mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka menyerahkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakill Gubernur DIY perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2017-2022.

Surat ini merupakan langkah pertama dalam persiapan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Selanjutnya akan dilakukan tahapan guna menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sampai dengan penetapan oleh DPRD serta pelantikan pada Oktober 2022 mendatang,” kata Imam.

Baca Juga: Sri Sultan: Pariwisata Punya Kewajiban Hapus Kemiskinan dan Kelaparan

Dia memastikan surat pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) sudah diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Surat tersebut telah kami proses. Saat ini telah berada di meja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, nantinya akan ada arahan selanjutnya dari beliau,” ucapnya.

Imam menjelaskan, di dalam surat tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Perdais nomor 2 Tahun 2015 kaitannya dengan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur, Penghageng Kasultanan dan juga Penghageng Puro Pakualaman untuk kemudian mempersiapkan dan menyampaikan persyaratan serta kelengkapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

Baca Juga: Isi Lengkap SE Gubernur Sultan HB X soal Larangan Operasional Otoped di Malioboro

Imam menambahkan, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa paling lambat 30 hari setelah surat diterima, persyaratan dan kelengkapan usulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sudah harus disampaikan ke DPRD DIY untuk diproses lebih lanjut.

B.P.H. Kusumo Bimantoro
Penyerahan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wakil Gubernur DIY kepada B.P.H. Kusumo Bimantoro di ruang Parang Karso Pura Pakualaman. (Foto: Dok. Pemda DIY)

Biro UHP Setda DIY mulai melakukan persiapan acara sebelum Pelantikan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Secara keprotokolan kami berkoordinasi dengan Protokol Negara untuk memastikan hal-hal teknis, kaitannya dengan Pelantikan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, kami akan mempersiapkan hal-hal tersebut secara teknis baik di bidang keprotokolan, kehumasan maupun kerumahtanggaan,” jelasnya.

Baca Juga: Pererat Catur Sagatra, Puro Mangkunegaran Kunjungi Keraton Yogyakarta

Usai menemui Kepala Biro UHP Setda DIY, Sekretaris DPRD DIY dan Kepala Biro Tapem Setda DIY beserta rombongan, bertolak dari Kepatihan menuju Keraton Ngayogyakarta Hadinigrat untuk menyerahkan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur DIY kepada Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono.

Setelah dari Keraton Yogyakarta, meneruskan perjalanan menuju Puro Pakualaman untuk menemui para Penghangeng Kawedanan Hageng Kasentanan Puro Pakualaman. Penyerahan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wakil Gubernur DIY diberikan kepada B.P.H. Kusumo Bimantoro di ruang Parang Karso Pura Pakualaman. []

Related posts