Isi Lengkap SE Aturan Perjalanan Dalam Negeri Mulai 17 Juli 2022

  • Whatsapp
aturan perjalanan
Ilustrasi perjalanan di bandara. (Foto: Pixabay)

BacaJogja – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 22/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:
– Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
– Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
– Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api per 18 Mei 2022

Read More

Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing, sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Layanan KRL Jogja – Solo dan Jabodetabek Sesuai SE Kemenhub Terbaru per 9 Maret 2022

Isi lengkap Surat Edaran Perjalanan Dalam Negeri Mulai 17 Juli 2022 bisa diklik DI SINI.

Sementara itu, PT KAI (Persero) segera menerapkan kebijakan terbaru tentang penyesuaian aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 ini. Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Baca Juga: Catat, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi

Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. “Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” katanya mengutip VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu, 10 Juli 2022.

KAI optimistis adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan. “KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Supriyanto. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *