Jaga Netralitas, ASN Diminta Hati-hati Gunakan Jempol di Media Sosial

  • Whatsapp
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Tehapan Pemilu 2024 masa kampanye terbuka resmi dimulai pada hari ini, Selasa, 28 November 2023. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sleman diminta untuk bersikap netral, tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu atau aktif memberikan dukungan di media sosial.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, hari ini tahapan kampanye sudah dimulai. Seluruh ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktik.

Read More

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, di Media Sosial Banyak Beredar Video Letusan 2018

Dia mengatakan, selain itu ASN selain dilarang mengguggah (posting), membagikan (share), berkomentar atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial. ASN juga dilarang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau capres-cawapres.

“Jadi saya harap para ASN di Sleman ini harus berhati-hati menggunakan “jempolnya” di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral,” tegas Kustini.

Baca Juga: Penandatanganan Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ASN Yogyakarta di Pemilu 2024

Aturan ini, ditegaskan Kustini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK,” terangnya.

Baca Juga: Politisi PKB Syukron Dorong Aksara Jawa Menjadi Identitas dan Kebanggaan Yogyakarta

Kustini mengungkapkan, sanksi ringan hingga berat menanti jika ASN terbukti bersikap tidak netral. Mekanismenya bermula dari temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke KASN, lalu turun rekomendasi kepala daerah berlanjut ke BKPP. “Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan saksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *