Cerita di Balik Perampasan Motor Pakai Pistol Mainan di Bantul

  • Whatsapp
pelaku perampasan motor
Polres Bantul jumpa pers kasus perampasan motor. (Polres Bantul)

BacaJogja – Polres Bantul berhasil mengamankan AP (48), warga Triharjo Pandak, selaku pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel dengan pistol mainan di dua lokasi. Salah satu aksinya dilakukan bersama istri sirinya.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kejadian pertama, pelaku merampas sepeda motor di Jigudan, Triharjo, Pandak pada Senin (8/5/2024). Sedangkan yang kedua terjadi di TPR Pantai Cangkring, Senin (20/5/2024).

Read More

“Hanya saja di dua lokasi tersebut, AP melakukan aksinya bersama orang yang berbeda,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Bos Pertamina: Mulai 1 Juni 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Jeffry mengatakan, untuk aksi di Srandakan, pelaku melakukan aksinya bersama istri sirinya. Sedangkan untuk yang di Pandak, pelaku berpartner dengan YA, warga Kulonprogo.

Untuk istri siri, kata Jeffry, saat ini berstatus saksi. Sebab, saat pelaku menodongkan pistol mainan dan melancarkan aksinya ke korban di TPR Pantai Cangkring, istri siri pelaku sudah pergi. Sehingga pelaku melakukan aksinya kepada korban di TPR Pantai Cangkring sendirian.

“Sedangkan untuk yang lokasinya di Pandak, YA ditetapkan jadi tersangka, karena bersama dengan pelaku melakukan aksinya. Disana, AP, juga melakukan aksinya dengan jalan menodongkan pistol mainan,” lanjut Jeffry.

Baca Juga: Asyik Juni 2024 Ada Libur Panjang 4 Hari, Mau Piknik ke Mana?

Adapun, barang bukti yang diamankan dari pelaku, kata Jeffry, adalah satu unit sepeda motor beat putih (untuk kasus di Srandakan). Selain itu, ikut diamankan juga sepeda motor beat merah putih yang digunakan pelaku.

“Untuk yang di Pandak, sepeda motor yang diambil adalah Honda Supra. Adapun pistol mainan yang digunakan dibuang AP di Kali Progo,” katanya.

Sementara itu, AP mengaku untuk Honda Beat yang diambil di wilayah Srandakan, digunakan oleh istri sirinya antar jemput anaknya. Sedangkan untuk Honda Supra yang diambil di Pandak juga digunakan untuk kegiatan sehari-hari. “Jadi memang tidak ada yang dijual. Untuk pistol mainan saya beli di pasar malam dengan harga Rp27.500,” katanya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pawai Alegoris Harmoni Jogja 2024 Kembali Hadir

Atas tindakannya, AP dan YA, terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, AP ditangkap oleh polisi di rumah kontrakannya di Demangan, Demangrejo, Sentolo, Kulonprogo, Rabu (22/5/2024) sore. AP ditangkap karena diduga mekakukan perampasan sepeda motor dan ponsel milik Ranti Mei Dias Prawesti, 19, warga Kalipakem, Seloharjo, Pundong, Bantul, pada Senin (20/5/2024) siang di TPR Pantai Cangkring, dekat JJLS. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *