Ini Aturan Baru Tapera bagi PNS yang Kena Potong Gaji

  • Whatsapp
tapera
Ilustrasi perumahan. (Istimewa)

BacaJogja – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap dengan sejumlah ketentuan baru termasuk pemotongan gaji.

Sejak lama, PNS telah dikenakan iuran dari program Tabungan Perumahan (Taperum) yang kini dialihkan ke Tapera di bawah pengelolaan BP Tapera.

Read More

Baca Juga: Jadwal Bus Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY Juni 2024

Dikutip dari Instagram @siapjadiasn, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera memperkenalkan beberapa ketentuan baru yang signifikan.

Ada beberapa perubahan di dalamnya. Salah satu yang paling menonjol adalah besaran iuran Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji.

Dari jumlah tersebut, 2.5% akan dipotong langsung dari gaji peserta. Sementara 0.5% dibayarkan oleh Pemberi Kerja.

Baca Juga: Daftar Event Yogyakarta Juni 2024: Dari Konser Westlife, Garebeg Besar hingga Festival KPOP

Selain besaran iuran, ada pula aturan baru mengenai dasar perhitungan untuk menentukan besaran Simpanan Peserta Tapera.

Bagi PNS yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD, besaran simpanan akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan, berkoordinasi dengan menteri bidang pendayagunaan aparatur negara.

Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi PNS, khususnya dalam pengelolaan keuangan pribadi dan perencanaan masa depan. Untuk itu, penting bagi ASN untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar tidak mengalami kendala dalam proses iuran Tapera. []

Related posts