Polres Kulon Progo Bekuk Dua WNA Iran Usai Curi Uang di Toko Juice Emak 3

  • Whatsapp
WNA Iran
Dua WNA Iran digelandang ke Polres Kulon Progo. (Foto: Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Iran. Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Wates pada 17 Agustus 2024, terkait pencurian uang senilai Rp 3 juta di Toko Juice Emak 3, yang berlokasi di Jalan Wakhid Hasyim, Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo.

Kronologi Kejadian

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartutti, S.Sos., M.M., peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 19.17 WIB. Pelaku, yang diketahui berinisial AB, 53 tahun dan BS, 34 tahun, tiba di lokasi dengan menggunakan mobil Toyota Rush. Mereka berpura-pura hendak menukarkan dua lembar uang Rp 50.000 menjadi uang Rp 100.000 edisi lama.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Lantian Juan Berjaya di Trial Game Dirt 2024 Yogyakarta

Ketika pelayan toko, yang menjadi saksi dalam kasus ini, menolak karena tidak memiliki uang yang dimaksud, pelaku kemudian meminta agar laci penyimpanan uang dibuka. Tanpa curiga, pelayan tersebut memenuhi permintaan pelaku. Setelah laci dibuka, pelaku berpura-pura mencari uang edisi lama yang mereka maksud, sambil meminta pelayan toko mengeluarkan semua uang dari laci tersebut.

Saat pelaku AB mencoba memperdaya pelayan toko, pelaku lainnya, BS, mengalihkan perhatian pengunjung toko yang tertegun melihat situasi tersebut. Dalam kesempatan itu, AB berhasil mengambil tiga bendel uang dari laci dan menyisipkannya ke dalam kantong celananya. Setelah kedua pelaku pergi, pelayan toko baru menyadari bahwa uang sebesar Rp 3 juta telah hilang.

Baca Juga: Jogja Fashion Week 2024: Langkah Yogyakarta Menuju Pusat Fesyen Dunia

Pengungkapan Kasus

Setelah kejadian, tim Resmob Polres Kulon Progo segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan. Mengingat modus operandi serupa juga terjadi di wilayah Gunungkidul dan Sleman, Polres Kulon Progo bekerja sama dengan pihak kepolisian di wilayah tersebut.

Hasilnya, pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sleman. Kini, mereka telah dibawa ke Polres Kulon Progo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Rahasia Bakmi Gandok Kraton: Kenapa Hanya Buka Sampai Jam 9 Malam?

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

AKP Triatmi Noviartutti mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam berinteraksi dengan orang asing, terutama dalam konteks transaksi keuangan. “Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya saat berhadapan dengan orang asing. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan untuk mencegah kerugian akibat tindakan kriminal,” ujarnya.

Polres Kulon Progo juga mengingatkan agar warga segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. []

Related posts