Polres Bantul Tangkap Jambret Sadis yang Sebabkan Kematian Ibu Rumah Tangga

  • Whatsapp
jambret sadis bantul
Jambret sadis di Bantul dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres. (Polres Bantul)

BacaJogja– Jajaran Polres Bantul berhasil menangkap pelaku penjambretan yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia. Pelaku berinisial SPY (39), warga Sewon, Bantul, ditangkap setelah menjambret tas milik S, warga Banguntapan, di Jl. Gedongkuning Selatan, Dusun Gedongan, Banguntapan, Bantul, pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 04.45 WIB.

Akibat penjambretan tersebut, korban mengalami luka parah setelah terjatuh dari sepeda motornya. Korban sempat dirawat selama tiga hari di RS dr. Sardjito, namun nyawanya tidak tertolong.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Kisah di Balik WJNC 2024: Pingsan di Kerumunan dan Fasilitas Umum yang Rusak

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku memepet korban yang mengendarai motor dengan tas tergantung di pundaknya. “Pelaku menarik tas korban dengan keras hingga talinya putus, menyebabkan korban terjatuh dari motornya,” ungkap Jeffry dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (7/10/2024).

Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa tas korban, yang berisi satu unit handphone, uang tunai Rp 400.000, dan satu kartu ATM.

Baca Juga: Wayang Jogja Night Carnival 2024: Gatotkaca Memukau Yogyakarta di Puncak HUT ke-268

Polisi sempat kesulitan dalam mengidentifikasi peristiwa ini karena awalnya korban diduga mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah barang-barang korban ditemukan hilang, polisi berhasil melacak handphone korban yang akhirnya mengarahkan mereka ke pelaku. “Pelaku ditangkap di rumahnya pada 23 September,” tambah Jeffry.

Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Dafa Bisma, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pelacakan handphone korban yang berhasil mengungkap keberadaan pelaku.

Baca Juga: Burger Makmur: Rajanya Kuliner Daging Ayam Enak di Tengah Kota Yogyakarta

SPY kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua belas tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama bagi masyarakat yang sering beraktivitas di pagi hari dengan membawa barang berharga. (Polres Bantul)

Related posts