BacaJogja – Perhimpunan Emak-Emak Bergerak DIY menyampaikan aspirasi mereka terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/12), organisasi ini membacakan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, mendesak pembatalan kebijakan tersebut demi meringankan beban ekonomi rumah tangga.
Nur Aisyah Haifani, Ketua Perhimpunan Emak-Emak Bergerak DIY, menegaskan kekhawatiran para ibu rumah tangga. “Kenaikan pajak akan langsung berdampak pada kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, hingga transportasi keluarga. Kami meminta kebijakan ini dibatalkan dan mendesak adanya transparansi dalam laporan pajak, agar rakyat tahu untuk apa pajak mereka digunakan,” tegasnya.
Baca Juga: Strategi Industri Jadi Kunci, Mungkinkah Indonesia Tumbuh 8 Persen?
Ia menambahkan, banyak keluarga Indonesia yang masih berjuang pulih dari dampak pandemi COVID-19. “Kami, emak-emak, kini harus bekerja membantu suami untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Jika pajak naik, beban kami yang sudah berat akan semakin tak tertanggungkan,” tuturnya.
Iskundarti, aktivis Forum Tanah Air yang turut hadir, menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap sektor rumah tangga dan perunggasan. “Bagi rakyat kecil, uang Rp50 ribu bisa untuk belanja kebutuhan dapur selama dua hari. Efek domino kenaikan pajak ini juga akan terasa hingga sektor perunggasan dan perdagangan pasar,” jelasnya.
Baca Juga: Dramatis! Tiga Wisatawan Klaten Diselamatkan dari Palung Laut Parangtritis
Ia juga mengungkapkan adanya potensi pajak berganda di beberapa sektor. “Dalam perayaman, misalnya, saat ayam dijual ke broker, ada pajak penghasilan yang harus dibayar. Jika omzet terganggu akibat kenaikan pajak, biaya hidup akan ikut melonjak,” tambah Iskundarti.
Sementara itu, pemerintah berdalih kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara demi pembangunan. Namun, bagi emak-emak yang menjadi manajer keuangan keluarga, kenaikan pajak ini dianggap hanya menambah beban hidup mereka.
Kenaikan PPN yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu diharapkan dapat ditinjau ulang oleh pemerintah. Perhimpunan Emak-Emak Bergerak DIY menegaskan bahwa rakyat Indonesia memiliki hak untuk memahami secara transparan bagaimana pajak yang mereka bayar digunakan.
Baca Juga: Kuota SNBP 2025: Peluang Besar bagi Sekolah Berakreditasi Tinggi, Berikut Rinciannya
Surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto ini menjadi simbol perjuangan emak-emak di Yogyakarta yang ingin suaranya didengar dan kebutuhannya dipahami. Mereka berharap pemerintah dapat mencari solusi yang lebih bijaksana agar kebijakan tidak semakin memberatkan kalangan menengah ke bawah.
Pesan dari emak-emak ini jelas: kebijakan yang menyentuh sendi kehidupan keluarga harus melibatkan dan mempertimbangkan suara rakyat. []