Keputusan Prabowo: 4 Pulau Tetap Wilayah Aceh, Batal Jadi Milik Sumut

  • Whatsapp

BacaJogja – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kini sah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Keputusan penting ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Read More

“Berdasarkan dokumen-dokumen resmi milik pemerintah serta hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden, telah diputuskan bahwa empat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Latar Belakang Sengketa

Sebelumnya, status keempat pulau ini sempat menimbulkan polemik setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebut keempat pulau tersebut berada di wilayah administratif Sumut.

Namun, keputusan ini memicu penolakan dan perdebatan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah Aceh. Polemik ini akhirnya mendorong Presiden untuk turun tangan langsung dalam pengambilan keputusan.

Pertimbangan Keputusan

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa penentuan batas wilayah tidak hanya berpatokan pada letak geografis, tetapi juga mempertimbangkan data historis, politis, sosial, dan kultural yang menyertai keberadaan wilayah tersebut.

Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo berharap tidak hanya meredam ketegangan antara kedua provinsi, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan serta berbasis pada data dan fakta yang valid. []

Related posts