BacaJogja – BPKH Limited menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak jemaah haji Indonesia dengan menyalurkan kompensasi senilai lebih dari Rp3,7 miliar kepada lebih dari 42.000 jemaah yang terdampak gangguan layanan konsumsi saat puncak ibadah di Mina pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari yang krusial tersebut.
Total nilai kompensasi yang telah disalurkan mencapai 862.000 riyal Saudi (SAR), setara dengan sekitar Rp3,7 miliar rupiah.
Baca Juga: Duka Keraton Yogyakarta: KRT Jayaningrat Berpulang, Dimakamkan di Hastorenggo Kotagede
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyatakan bahwa kompensasi ini tidak hanya merupakan bentuk pemulihan layanan, tetapi juga menjadi simbol penghormatan terhadap hak-hak jemaah.
“Kompensasi ini bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga cermin dari kepedulian dan komitmen kami dalam menjaga integritas pelayanan ibadah haji,” ujar Sidiq.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip keadilan yang dijunjung BPKH Limited. Perusahaan juga telah melakukan evaluasi internal serta menerapkan sejumlah perbaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga: Pantai Ngungap Gunungkidul: Surga Tersembunyi Bernuansa Mistis di Balik Tebing Samudera
Komitmen Berkelanjutan dalam Pelayanan Haji
Pada musim haji 1446 H, BPKH Limited dipercaya mengelola sejumlah layanan penting, termasuk makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14–15 Zulhijah, bumbu Nusantara, hingga pengelolaan lapak kuliner dan kargo barang jemaah.
Sebagai anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited menegaskan bahwa langkah ini juga diharapkan menjadi teladan bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya untuk bertanggung jawab secara cepat bila terjadi kekurangan layanan.
“Respons cepat dan kompensasi yang layak merupakan wujud nyata keberpihakan kepada jemaah, agar mereka tetap bisa beribadah dengan khusyuk dan nyaman,” tutup Sidiq. []