BacaJogja – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membantah informasi yang menyebutkan adanya aturan baru bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan langsung disita oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses tilang tidak serta-merta menerapkan penyitaan kendaraan.
“Enggak betul, proses tilang tidak seperti itu,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025), seperti dikutip dari Liputan6.
Selain itu, Agus juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2025. Menurutnya, tidak ada perubahan regulasi yang menyatakan bahwa kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun akan disita dan data identitasnya dihapus dari sistem registrasi.
“Enggak ada (perubahan pada April),” tegasnya.
Baca Juga: Situasi Lebaran 2025 di Yogyakarta Tak Seramai Tahun Baru, Operasi Ketupat Progo Diperpanjang
Klarifikasi Terkait Pasal 74 UU LLAJ
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan baru tilang kendaraan mulai April 2025. Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun akan langsung disita dan data identitasnya dihapus dari daftar registrasi.
Namun, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, meluruskan bahwa aturan terkait penghapusan registrasi kendaraan sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini menyatakan bahwa STNK yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun setelah habis masa berlakunya dapat menyebabkan penghapusan registrasi kendaraan dari sistem.
“Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi,” jelas Artanto.
Baca Juga: Kuliner Legendaris Kotagede Yogyakarta: 5 Jajanan Tradisional yang Wajib Dicoba
Penghapusan Data Bukan Penyitaan Kendaraan
Meskipun aturan ini memang memungkinkan penghapusan data registrasi kendaraan, Artanto menegaskan bahwa penghapusan tidak serta-merta berarti penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian. Penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi dilakukan sebagai upaya penertiban data kendaraan bermotor yang sudah tidak aktif.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pemilik kendaraan juga diingatkan untuk tetap memperpanjang STNK mereka sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
Kesimpulan:
- Tidak ada aturan baru yang menyebutkan bahwa kendaraan akan langsung disita jika STNK mati dua tahun.
- Penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi memang diatur dalam Pasal 74 UU LLAJ, tetapi bukan berarti kendaraan akan disita.
- Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial. []