BacaJogja – Dua pemuda asal Bantul diringkus aparat Polsek Kretek setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang pelajar yang baru pulang sekolah. Aksi kriminal itu terjadi di Jalan Raya Dusun Soropadan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Bantul, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrino, menjelaskan bahwa korban berinisial AS (17), seorang pelajar, saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver. Tanpa disangka, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam memepet korban dari sisi kiri dan langsung mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di dashboard motor.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika korban lengah. Mereka langsung merampas ponsel Samsung Galaxy A04 milik korban, lalu kabur ke arah timur,” ujar Sutrino saat konferensi pers di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Tragis! Siswi SMP Jadi Korban Perampokan Bersenjata di Sleman
Identitas pelaku diketahui berinisial YBP (22), warga Kapanewon Kasihan, dan EA (26), warga Kapanewon Sanden. Usai kejadian, korban sempat berteriak minta tolong dan mengejar pelaku, dibantu oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Aksi kejar-kejaran pun berakhir di depan Balai Kalurahan Tirtosari, tempat di mana warga berhasil menangkap kedua pelaku.
“Berkat kerja sama cepat masyarakat, kedua pelaku akhirnya bisa diamankan,” lanjut Sutrino.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku serta ponsel milik korban. Berdasarkan pengakuan YBP, aksi tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
“Kami tidak merencanakan kejahatan ini, kebetulan ada kesempatan,” ungkap YBP.
Baca Juga: Event Gratis di Jogja! Ini Deretan Acara Selasa Wagen 27 Mei 2025 di Jalan Malioboro
Meski YBP mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, pelaku lainnya, EA, diketahui pernah melakukan aksi serupa dengan sasaran pelajar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pada kesempatan ini kami dari pihak kepolisian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif membantu dalam penangkapan pelaku,” tutup AKP Sutrino. []