Duel Pelajar dengan Celurit di Bantul Satu Meninggal, Polisi Tangkap Pelaku

  • Whatsapp
duel celurit bantul
Polisi menangkap pelaku yang terlibat dalam duel maut di Bantul. (Polres Bantul)

BacaJogja – Polisi menangkap NA alias Dobleh (18), pelajar asal Jetis, Bantul, yang menjadi tersangka dalam kasus duel maut yang menewaskan pelajar berinisial ASP (17). Duel berdarah ini terjadi di Jalan Bawuran, Pleret, Bantul, pada Minggu (11/5/2025) dini hari.

Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di dada yang menembus paru-paru. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.

Read More

“Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Jetis, seminggu setelah kejadian. Yang bersangkutan sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Ajur Ajer #3: Pameran 32 Warisan Budaya Takbenda DIY 2025, Ini Pesan Sri Sultan

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit bergagang kayu sepanjang 55 cm, pakaian, dan helm yang dikenakan Dobleh saat kejadian.

Duel Satu Lawan Satu: Berawal dari Tantangan

Mirza menjelaskan bahwa duel maut ini bermula dari tantangan yang disampaikan korban kepada pelaku melalui perantara rekannya. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan tantangan tersebut dengan duel menggunakan senjata tajam.

“Awalnya mereka bertemu di Lapangan Kanggotan, Pleret, Sabtu (10/5/2025) pukul 23.30 WIB untuk membahas tantangan itu. Akhirnya mereka sepakat untuk duel menggunakan celurit,” terang Mirza.

Baca Juga: Event Gratis di Jogja! Ini Deretan Acara Selasa Wagen 27 Mei 2025 di Jalan Malioboro

Setelah mencari senjata masing-masing, keduanya kembali bertemu di lokasi kejadian pada pukul 03.30 WIB. Mereka lalu berjalan ke tengah jalan dan mulai berduel.

“Dalam duel itu, pelaku menyabetkan celurit ke tubuh korban beberapa kali. Korban juga sempat membalas hingga mengenai jari kelingking dan paha pelaku,” kata Mirza.

Korban akhirnya menghentikan duel dengan mengatakan “wis mas” (sudah mas), lalu keduanya pergi meninggalkan lokasi.

“Saat meninggalkan lokasi, korban masih hidup. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul, Satu Meninggal

Korban Meninggal Dunia Akibat Luka Tusuk Parah

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyatakan bahwa korban mengalami luka tusuk yang cukup dalam hingga mengenai paru-paru.

“Dari pemeriksaan medis, korban meninggal sekitar 30 menit sebelum sampai di rumah sakit akibat luka tusuk di bagian dada kiri yang menembus paru-paru,” jelasnya.

Polisi menetapkan NA alias Dobleh sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Mirza.

Polisi saat ini masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam duel tersebut. []

Related posts