BacaJogja – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan selama Triwulan III 2025, atau periode Juli–September 2025, untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Info Terbaru Jadwal SIM Yogyakarta Juli 2025: Satpas, MPP, SIM Keliling, dan Syarat BPJS
Pemerintah juga menetapkan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi seperti rumah tangga miskin, UMKM, serta pelanggan sosial dan industri kecil tidak berubah. Keputusan ini disebut sebagai bagian dari perlindungan sosial dan penguatan ekonomi akar rumput.
PLN Diminta Efisien, Pelayanan Tetap Andal
Jisman menambahkan, PLN didorong untuk terus melakukan efisiensi operasional tanpa mengorbankan mutu pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat ditekan sambil tetap mendorong peningkatan volume penjualan listrik.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski parameter ekonomi pada periode Februari–April 2025 menunjukkan tren kenaikan yang seharusnya mendorong tarif naik, pemerintah memilih untuk menahan tarif tetap.
Baca Juga: Dukung Kawasan Tanpa Rokok: Malioboro Kini Punya 17 Tempat Khusus Merokok, Ini Lokasi Lengkapnya
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. “Penetapan stabilitas tarif listrik merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap menjaga keandalan pasokan listrik dan mutu pelayanan,” ujarnya.
Ia juga menyebut PLN terus melakukan efisiensi biaya operasional secara agresif untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mendorong penjualan listrik lebih optimal.
Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Nonsubsidi Triwulan III-2025
Berikut adalah tarif tenaga listrik yang berlaku selama Juli–September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR daya 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR daya 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh []