BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama pelaku usaha terus memperkuat komitmen menjadikan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya dengan menambah Tempat Khusus Merokok (TKM) di area pusat wisata belanja ini. Penambahan TKM menjadi langkah strategis agar pengunjung yang merokok tetap memiliki ruang tersendiri tanpa mengganggu masyarakat umum, terutama anak-anak dan ibu hamil.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengapresiasi para pengusaha yang mendukung penyediaan TKM. Ia menyebut penyediaan tempat merokok di Malioboro bukan perkara mudah, mengingat keterbatasan ruang di kawasan padat aktivitas tersebut.
“Terima kasih sekali atas dukungan teman-teman dari pengusaha. Sudah menyediakan tempat merokok di Hotel Malyabhara dan Plaza Malioboro. Saya cek, bagus tempatnya,” ujar Hasto saat meluncurkan TKM di Plaza Malioboro, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Update Jadwal SIM Gunungkidul Juli 2025: Lokasi, Waktu, dan Layanan Lengkap
Menurut Hasto, masih banyak ditemui sampah puntung rokok di trotoar Malioboro. Hal itu menjadi indikator kuat bahwa pengawasan kawasan tanpa rokok perlu diimbangi dengan ketersediaan sarana yang memadai.
“Kalau mau melarang merokok, kita harus memastikan pengunjung sudah disediakan tempat yang baik. Jadi polusi asap rokok bisa dikendalikan,” jelasnya.
Saat ini, terdapat 17 titik TKM di sepanjang Malioboro, naik dari sebelumnya hanya beberapa lokasi saja. Di Plaza Malioboro sendiri, sudah ada 6 TKM baru yang tersebar di sejumlah tenant.
Baca Juga: Tragedi Mahasiswi UNS Lompat dari Jembatan Jurug: Diduga Alami Bipolar, UNS Beberkan Fakta Lengkap
Lokasi lain yang juga menyediakan TKM antara lain:
- Halaman sisi utara Plaza Malioboro
- Lantai 3 Pasar Beringharjo
- Burger King Malioboro
- Solaria Malioboro
- Starbucks Malioboro
- Teras Malioboro Ketandan
- Teras Malioboro Beskalan
- Benteng Vredeburg
Ke depan, Pemkot akan menambah fasilitas serupa terutama di sisi barat Malioboro. Hasto juga menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan OPD lain untuk memetakan lokasi tambahan.
Sanksi Bagi Perokok Sembarangan Bertahap
Terkait penerapan sanksi bagi perokok yang melanggar aturan KTR, Hasto menegaskan akan dilakukan secara bertahap agar fasilitas dan penegakan hukum seimbang.
“Kalau fasilitas sudah cukup, sanksi akan semakin tegas. Tapi kalau belum, kita hati-hati. Dua minggu ke depan kami akan siapkan semuanya,” katanya.
Baca Juga: Warga Klaten Nyaris Akhiri Hidup di Parangtritis, Tim SAR Bergerak Cepat Selamatkan Korban
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menambahkan, secara keseluruhan sudah ada 22 TKM di Malioboro. Namun baru sekitar 14 yang memenuhi seluruh ketentuan.
“Tempat khusus merokok harus terbuka, bukan jalur lalu-lalang orang, dan tidak berada di pintu masuk atau keluar gedung. Harus jelas ada penanda,” papar Emma.
Plaza Malioboro: Area Merokok yang Tetap Bersih dan Tertata
General Manager Cluster Plaza Ambarrukmo dan Plaza Malioboro, Surya Ananta, menyebut penyediaan TKM dilakukan secara kolaboratif dengan tenant-tenant. Selain untuk mendukung peraturan daerah, TKM juga diharapkan menjadi area yang tetap nyaman dan bersih.
“Beberapa TKM kami tempatkan di balkon lantai 1 sehingga pengunjung bisa menikmati pemandangan Malioboro dari atas. Kami pastikan kebersihan dan keamanannya,” ujar Surya.
Upaya menambah TKM ini diharapkan dapat menciptakan Malioboro yang ramah untuk semua, mengutamakan kenyamanan pengunjung, sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan kawasan ikon wisata Yogyakarta ini. []






